Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Laporan tim hukum Nadalsyah terhadap Sugianto Panala Putra, mentok alias tak bisa berlanjut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara tak menemukan unsur pidana pemilihan pada orasi mantan wabup tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Barito Utara, Adi Susanto, melalui siaran pers, Kamis (14/11/2024) mengatakan,
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menganalisa dari ucapan-ucapan berdasarkan dari klarifikasi dan fakta yang di sampaikan ternyata fakta-fakta bersesuaian.
Fakta bersesuaian, kata Adi, bahwa Nadalsyah Koyem dan Sugianto Panala Putra, calon bupati dan calon wakil bupati pemilihan 2018 memenangkan pemilihan.
Adi menambahkan, salah satu pendukungnya yaitu Gogo, pada saat itu ingin mencalon dan disuruh untuk menunggu dulu.
Kemudian salah satu Partai pengusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Gogo Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa PKB sebagai salah satu partai pengusung calon bupati dan calon wakil bupati Barito Utara tahun 2018, yaitu Nadalsyah Koyem dan Sugianto Panala Putra.
“Kalau hal itu berbohong ataupun menyampaikan sesuatu yang tidak benar, tentunya tidak akan konsisten karena disampaikan dua kali. Pada saat kampanye berikutnya di Kecamatan Teweh Timur melakukan orasi di hadapan warga yang hadir dengan menyampaikan hal yang sama,” jelas Adi kepada Suaradayak.com.
Dalam arti ditegaskan kembali pernyataan tersebut oleh terlapor (Sugianto Panala Putra). Selain disampaikan tujuan ini kepada siapa tidak disebutkan dan kemudian dianalisa lagi dari orasi bersesuaian dengan fakta sehingga menggugurkan fitnah.
Adi menyebutkan, fitnah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yaitu ; perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang), memfitnah yaitu menjelekkan nama orang (menodai nama baik, merugikan kehormatan, dan sebagainya).
“Untuk fitnah masih belum memenuhi unsur, bersesuaian dengan kejadian fakta-fakta saat itu diingatkan lagi saat sekarang karena menjadi juru kampanye dari pasangan calon nomor urut 1,” ujar dia.
Karena, tambah dia, untuk tujuan fitnah unsurnya tidak terpenuhi, sebab harus menunjuk jelas kepada seseorang, sehingga menimbulkan kerugian.
Adi menyatakan, ada perbuatannya, tetapi unsurnya tidak terpenuhi. Bahwa terpenuhinya unsur memfitnah karena sesuai bukti foto video, tetapi tidak ada kata-kata yang langsung tertuju ke pelapor (Nadalsyah) yang menyudutkan atau menodai nama baik.
Terpisah, Sugianto Panala Putra menegaskan, tak terbersit sedikit pun niatnya menjelekkan atau memcemarkan nama seseorang. “Saya ingin kedamaian, ” ucapnya, Kamis sore..
Kerabat dekat Sugianto, Suria Baya, mengapresiasi keputusan Bawaslu Barito Utara. “Sukses tidaknya pemilu, kondusif atau tidak, semuanya bergantung kepada wasit yaitu pihak penyelenggara pemilu, ” kata pria yang akrab disapa SBY.(Melkianus He)