TEGAKLURUS.net, Muara Teweh – Seorang legislator Kabupaten Barito Utara Parmana Setiawan, mengimbau kepada ASN Pemkab setempat mematuhi surat edaran terkait jam kerja selama ramadhan.
Pasalnya, menurut Parmana, dengan mengikuti ketentuan yang ada, proses pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa mengganggu kekhusyukan beribadah.
Ia menyatakan imbauan ini bertujuan agar ASN dapat menjalankan tugas dengan baik sambil tetap menghormati pelaksanaan ibadah puasa.
Ia berpesan kepada para ASN tetap semangat dalam melayani masyarakat dan bekerja dengan penuh dedikasi, meskipun sedang menjalankan ibadah puasa.
“Saya tekankan pentingnya untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku, menjaga profesionalisme, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam bulan ramadhan,” kata Parmana, Jumat, 7 Maret 2025.
Seperti diketahui, Pemkab Barito Utara telah menjadwalkan jam masuk dan pulang kerja bagi ASN dan aparatur lainnya di lingkup Pemkab selama ramadhan 1446 H.
Hal ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21/2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan pada tanggal 12 april 2023 dan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/56/IV.1/BKD Tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan tahun 2025.
Pengaturan jam kerja ditegaskan dengan dikeluarkannya surat edaran Nomor: 800/91/BKPSDM, Perihal: Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025.(Hendrik SA)