
SuaraDayak.com, PANGKALAN BUN – Pelestarian ekosistem perairan melalui Kegiatan Rutin Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD) Ditpolairud Polda Kalteng, membentuk jaringan informasi mencegah destructive fishing (kegiatan penangkapan ikan yang merusak lingkungan).
Pembentukan jaringan tersebut
melalui Subdit Gakkum. Ini merupakan langkah strategis mencegah dan menindak praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan.
Berbagai pihak hadir dalam KRYD pembentukan jaringan mencegah destructive fishing. Antara lain Kompol Dodi Harianto, Ipda Tonny Mulyono, Aipda M. Setiadi, Aipda Sunarto, Bripka Roy Saptika, Bripka Sunarto, Bripka R. Sandi, Bripka M. Arif Rachman, Bripka Novanto, Bripda Juan Han Dian, Kades Eli Sapitri, S.Pd
masyarakat nelayan Desa 13 Tanjung Putri, dan BA NAT Bripka Saki XVlll- 10001.
Kehadiran perangkat desa menunjukkan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat setempat menjaga kelestarian ekosistem perairan, khususnya di perairan DAS Arut, Desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (25/2/2025)
Pembentukan jaringan informasi terkait destructive fishing sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penangkapan ikan yang merusak.
Destructive fishing mencakup aktivitas seperti penggunaan bom ikan, racun, setrum, serta alat tangkap yang merusak ekosistem laut.
Direktur Polairud Kombes (Pol) Dony Eka Putra menegaskan, dengan adanya jaringan informasi ini, diharapkan masyarakat lebih aktif memberikan laporan terkait aktivitas destructive fishing, sehingga tindakan preventif maupun represif dapat dilakukan secara cepat, teoat, dan efektif.
Adanya jaringan informasi ini, personel Ditpolairud dapat bertindak lebih cepat dalam menangani kasus destructive fishing, sehingga ekosistem laut maupun sungai tetap terjaga dan keberlanjutan sumber daya ikan bisa dipertahankan.(Rohman)