SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Sebanyak 433 penyelenggara negara di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), telah merampungkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Utara, Muhlis, mengatakan, tercatat sampai dengan 27 Maret 2026, pelaporan LHKPN telah mencapai 100 persen mencakup total 433 orang penyelenggara.
“Kewajiban pelaporan harta kekayaan merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” jelas dia di Muara Teweh, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan, seluruh pejabat yang masuk dalam daftar wajib lapor, harus menyampaikan laporan melalui sistem elektronik yang dikelola KPK RI.
“Para wajib lapor berasal dari berbagai jenjang jabatan di lingkungan Pemkab Barito Utara,”ucap dia.
Para wajib lapor tersebut, meliputi bupati, wakil bupati, sekda, para asisten, staf ahli, serta para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda).
Selain itu, kewajiban yang sama juga dibebankan kepada jajaran Sekretariat DPRD, Inspektorat, seluruh dinas daerah, badan, satuan polisi pamong praja, dan para camat.
“Tak hanya pejabat struktural, sejumlah pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara, auditor, hingga staf khusus bupati dan wakil bupati juga masuk dalam daftar wajib lapor,”terang dia.
Para pelapor diwajibkan menyampaikan LHKPN secara tepat waktu melalui aplikasi www.elhkpn.kpk.go.id. Periode pelaporan dimulai 1 Januari hingga 31 Maret 2026.(*)
Editor : Rohman










