Lima Pejabat Dinkes Barsel, Dua di antaranya Kadis, Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK

153
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan (kedua dari kiri) menyampaikan keterangan pers tentang penanganan dugaan korupsi di Dinkes Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Jumat (5/1/2024).(Istimewa)

Suaradayak.com, PALANGKARAYA – Lima orang pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2020-2021.

Kajati Kalteng, Undang Mugopal, melalui Aspidsus Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan membeberkan kelima tersangka kasus korupsinya adalah ;

(1) PMI sebagai Bendahara Pengeluaran 2020-2021.
(2( MJR selaku Pengelola BOK Kabupaten dan BOK Puskesmas 2020-2021.
(3) ICD selaku Kepala Bidang Kesmas merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) 2020-2021.
(4) DKP selaku Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran 2020.
(5) DS selaku Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran 2021.

Douglas menuturkan, penetapan lima tersangka setelah Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalteng melaksanakan serangkaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti, sehingga membuat terang tindak pidana tersebut dan menetapkan tersangkanya.

Dia menjelaskan modus operandi perkara tersebut. bermula ketika pada 2020 dan 2021 Dinkes Barsel menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) sebesar Rp32.216.000.000 yang digunakan untuk membiayai program BOK.

Rekomendasi Berita  Sat Resnarkoba Polres Paser Tangkap Tiga Anggota Jaringan Pengedar Sabu

Rinciannya yakni pada 2020, DAK-NF yang diterima senilai Rp14,193 miliar dipergunakan untuk BOK Puskesmas, BOK Dinkes, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan.

Lalu pada 2021, kembali menerima DAK-NF senilai Rp16,414 miliar yang dipergunakan untuk BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.

Selanjutnya DAK-NF sebesar Rp32,216 miliar yang ada di rekening kas daerah selanjutnya ditransfer ke rekening Dinkes Barsel. Namun dalam pencairan terjadi penyimpangan. Ternyata seluruh dana ditransfer ke rekening pribadi sekurangnya milik empat orang.

“Kemudian dari empat rekening pribadi itu dibuat seolah-olah digunakan untuk membiayai kegiatan BOK tanpa melalui mekanisme yang berlaku, ” kata dia.

Tak sampai di situ, berdasarkan hasil penyidikan diketahui juga dana DAK-NF yang telah ditransfer ke empat rekening pribadi kemudian ditransfer lagi ke rekening pribadi lainnya diantaranya ke rekening anak-anaknya dan sejumlah sanak saudaranya.

Rekomendasi Berita  Jelang HUT Ke-79 RI, Tripika Kecamatan Murung Imbau Warga Pasang Bendera

“Ketika dana DAK-NF masuk ke rekening pribadi itu sudah dianggap milik pribadi pemilik rekening. Artinya sudah dalam penguasaan pemilik rekening,” tambah Douglas. .

Douglas menyampaikan, tak menutup kemungkinan dana DAK-NF tersebut ditransfer juga ke rekening pribadi pejabat pemerintah lainnya seperti kepala daerah. Kepastiannya menunggu hasil penelusuran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp10-20 miliar. Untuk pastinya kami menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kalteng,” ujarnya.

Dalam penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalteng menyita satu unit mobil Honda Brio Satya warna putih dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander 1,5 L warna hitam, berkas-berkas dan beberapa unit komputer/laptop serta uang tunai.

Tim Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel, Selasa (5/12/2023).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 UU nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi Berita  Dandim 1013/MTW Monitor Lokasi Sasaran RTLH TMMD ke-119