Lima Tersangka Tindak Pidana Pemilihan Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan, Ditahan di Lapas Muara Teweh

449
Para tersangka tindak pidana pemilihan dibawa dari Kejari Barito Utara menuju Lapas IIB Muara Teweh, Selasa (8/4/2025). Foto diambil pukul 15.55 WIB.(SuaraDayak.com/Melki)

SuaraDayak.com, MUARA TEWEH -Lima orang tersangka tindak pidana pemilihan (Pilkada Barito Utara) dilimpahkan dari Polres Barito Utara ke Kejaksaan Negeri Barito Utara, Rabu (8/4/2025) siang.

Lima tersangka adalah MAR alias DD (25) , TRB alias TJ (44), dan WTW (22). Sedangkan dua tersangka penerima uang, H dan R.

“Ya benar, tanggal 8 April 2025 kita laksanakan penyerahan berkas, tersangka, dan barang bukti, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 27 Maret 2025,” jelas Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan, Rabu sore.

Pada pukul 15.58 WIB, para tersangka dibawa ke Lapas IIB Muara Teweh. Tercatat iring-iringan enam mobil menuju ke Lapas.

Tim kejaksaan dipimpiin oleh Kasi Pidum Kejari Barito Utara. Sedangkan tiga tersangka didampingi penasehat hukum Jubendri Lusfernando.(Melkianus He)