
Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara, sehingga mantan Kadis Pertanian Barito Utara, Setia Budi, kembali masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kejari Barito Utara mengeksekusi putusan MA Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHP Nomor 773 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 Maret 2024.
Putusan MA tersebut juga membatalkan putusan PN Palangka Raya Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 26 Juni 2023.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim MA yakni Suharto, Ansori, dan Dr Yanto, menyatakan terdakwa Setia Budi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara, dan denda Rp200.000.000 dengan ketentuan pidana denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan tiga bulan.
Sebelumnya pada vonis di tingkat Pengadilan Tipikor PN Palangka Raya, Setia Budi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair.
Hakim juga membebaskan Setia Budi dari dakwaan primair dan subsidair, serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Saat dikonfirmasi, Kajari Barito Utara Fadillah Helmi membenarkan, pihaknya telah menerima putusan Kasasi MA.
“Kami melaksanakan putusan hakim MA. Ya harus dieksekusi (dijemput dan ditahan di Lapas).
Suka atau tidak suka harus dieksekusi, ” tegas Fadillah, Jumat (31/5/2024) siang.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi Intel) Kejari Barito Utara, M Ariffudin mengatakan, ada beberapa SOP harus dijalankan, sebelum terpidana ditahan. Salah satunya pemeriksaan kesehatan.
“Hari ini juga terpidana langsung dibawa ke Palangka Raya, ” ucap Arif kepada Suaradayak.com, Jumat sore.
Sementara Setia Budi mengatakan, terkejut bercampir bingung usai menerima amar putusan MA, karena dirinya sudah dinyatakan bebas di Pengadilan Tipikor.
Dia juga mengakui, sampai saat ini belum menerima salinan putusan asli dari MA, padahal dokumen tersebut sangat diperlukan saat mengajukan Peninjauan Kembali (PK). “Saya pasrah dan selalu taat hukum, mungkin nanti saya ajukan PK, ” katanya kepada media ini, Kamis (30/5/2024) siang.
Sekadar info, Setia Budi pernah ditahan selama lima bulan di Rutan Palangka Raya. Lalu dia divonis bebas 26 Juni 2023, sehingga JPU langsung mengajukan Kasasi.
“Jaksa ajukan Kasasi, karena vonis pengadikan tingkat pertama bebas, ” jelas Kasi Intel Kejari Barito Utara, M Ariffudin.