
SuaraDayak.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan beragendakan pembacaan putusan dismissal atau putusan sela gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah atau sengketa pilkada, 4 sampai 5 Februari 2025.
Salah satunya telah diagendakan pembacaan putusan dismissal PHPU bupati Barito Utara, Rabu (5/2/2025) mulai pukul 19.30 WIB.
Jadwal yang dikeluarkan oleh MK pada 5 Februari untuk sengketa pilkada di Provinsi Kalteng :
1) Pilkada Kota Palangkaraya akan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB.
Lalu, tiga perkara lainnya akan digelar panel mulai pukul 19.30 WIB. Ketiganya, yakni Pilkada Barito Utara, Katingan, dan Barito Selatan.
Pilkada Barito Utara tercatat dalam Perkara: 28/PHPU.BUP-XXIII/2025. Pemohon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya . Kuasa hukum Roby Cahyadi.
Seperti diketahui, hasil perolehan suara sah pilkada yang diumumkan oleh KPU Barito Utara, yakni pasangan nomkr urut 1, Gogo Purman Jaya- Hendro Nakalelo mendapatkan 42.310 suara.
Sedangkan suara sah pasangan nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya 42.302 suara. Selisih delapan suara.
Apa arti Dismissal?
Pengertian dismissal sering digunakan dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), seperti diatur dalam Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004.(dikutip dari Kompas.com, 1 Februari 2025).
Dismissal dapat diartikan sebagai pertimbangan rapat permusyawaratan hakim untuk memutuskan apakah gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
Proses dismissal ini penting dilakukan karena pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara yang diajukan, meskipun sejak awal terdapat kecacatan dalam pengajuannya.
Sehingga, putusan dismissal akan menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.
Mengacu pada laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dismissal merupakan upaya hakim konstitusi dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan, mengingat pengadilan dan hakim tidak diperbolehkan menolak suatu perkara meskipun tidak memenuhi syarat formal maupun materil sejak awal.(Melkianus He)