Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Dituntut Delapan Tahun Penjara

79
Mantan Bupati Kapuas Mantan Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (21/11/2023).(Istimewa)

Suaradayak.com, PALANGKARAYA – Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni dituntut delapan tahun penjara
oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Selasa (21/11/2023).

Pembacaan tuntutan dilakukan secara bergiliran oleh tiga jaksa KPK, di antaranya Zaenurrofiq dan Ahmad Ali Fikri Pandela. Terdakwa Ben Brahim dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun empat bulan, sedangkan Ary Egahni dituntut delapan tahun penjara.

Terdakwa Ben Brahim dan Ary dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. JPU menuntut memutuskan pidana denda masing-masing sebesar Rp500.000.000 subsider pidana kurungan enam bulan.

JPU juga meminta kepada majelis hakim agar memutuskan juga pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara terhadap para terdakwa sejumlah Rp8.819.801.353. *Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata JPU Zaenurrofiq.

Apabila dalam waktu satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi. Namun, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara masing-masing selama tiga tahun.

Rekomendasi Berita  Pleno Hasil Pemilu, Camat Teweh Tengah : Setiap Pihak Harus Jaga Ketertiban dan Hormati Proses Penghitungan

JPU juga memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa. Yakni hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

“Kami selaku JPU menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, yakni Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,”beber Zaenurrofiq.

Setelah pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, Achmad Peten Sili menyatakan pihak pengadilan memberikan waktu selama sepuluh hari kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk menyusun nota pembelaan bagi klien.

Penasihat hukum Ben Brahim dan Ary Egahni, Regginaldo Sultan, mengatakan akan menyampaikan pembelaan pada persidangan 30 November 2023.

Menurut Regginaldo, dalam berbagai keterangan, para saksi menyampaikan bahwa peristiwa itu merupakan perkara pinjaman antara terdakwa dengan saksi.

Para saksi juga mengakui pinjaman telah dikembalikan. ”Kami menilai sudah cukup dan jelas, hanya merupakan perbuatan perdata yang sudah sempurna. Sudah ada pengembalian,” katanya.

Rekomendasi Berita  Antusias Warga Memadati Pasar Penyeimbang di Muara Laung

Penasehat hukum kedua terdakwa menganggap tuntutan JPU terhadap kliennya merupakan sebuah tuntutan yang sangat tidak adil dan tidak sesuai fakta persidangan.

“Tuntutan ini tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah kita saksikan selama ini,” kata Regginaldo Sultan.

Ia memastikan pihaknya akan mengajukan pembelaan bagi kedua klien. Pada intinya meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa.