Menggunakan Air Tanah Harus Izin ke Pemerintah Dulu?

12
Air tanah harus izin ke pemerintah dulu sebelum digunakan? (foto: suara.com)

Kementerian ESDM baru saja mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan air tanah oleh masyarakat. Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 September 2023 lalu.

Dalam Beleid tersebut tertulis bahwa penggunaan air tanah lebih dari 100 ribu liter harus melaporkan dan meminta izin secara khusus ke kementerian ESDM.

“Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral,” bunyi salah satu poin aturan tersebut yang dikutip, Jumat (27/10/2023).

Dengan adanya izin secara khusus ini sebagai upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air, meningkat efektivitas dan efesiensi pemanfaatan sumber daya air dan kepastian hukum.

“Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” bunyi beleid itu.

Rekomendasi Berita  Anggota Dewan, Edi F Aji, Ingatkan Investor Melengkapi Izin Sebelum Beroperasi di Barito Utara

Selain itu di lampiran, tertulis bahwa penggunaan air tanah bagi kebutuhan sehari-hari di rumah tangga dibatasi maksimal 100 ribu liter dalam sebulan.

Selain itu izin khusus juga berlaku bagi sektor pertanian rakyat di luar sistem imigrasi.

Sebagai berikut, kegiatan yang diperlukan perizinan penggunaan air tanah wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan bukan usaha, pemanfaatan untuk kepentingan penelitian atau pengembangan, pendidikan dan atau rumah kesehatan milik pemerintah, pemanfaatan air tanah untuk taman kota, rumah ibadah, fasilitas umum, serta fasilitas sosial tidak dipungut biaya.

 

Penulis : Wanda Hanifah Pramono

Sumber Berita : Suara.com