Suaradayak.com, MUARA TEWEH -Mery Rukaini terpilih sebagai Ketua Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara bertepatanpelantikan 25 anggota DPRD periode 2024-2029, Senin (19/8/2024).
“Dengan ini, kami umumkan pimpinan sementara DPRD Barito Utara untuk ketua sementara Saudari Mery Rukaini dan wakil ketua sementara Saudara Parmana Setiawan,” kata Sekretaris DPRD Barito Utara Edwin Tuah , Senin.
Penetapan tersebut berdasarkan lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Nomor 341/2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Disusul Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Barito Utara Nomor : 051/DPC.PD/Barut/VII/2024 perihal Pengajuan Unsur Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara 2024-2029.
Kemudian Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Barito Utara Nomor : 722/DPC-31.05/01/VII/2024 perihal Penyampaian Nama Calon Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara Masa Jabatan 2024-2029.
Menurut Edwin, penetaoan pimpinan sementara DPRD berdasarkan Pasal 165 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Pada Ayat (1), dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota belum terbentuk, DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota,” kata Edwin.
Ayat (2), pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten/kota.
Ia menambahkan, pada Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Ayat (2) berbunyi , dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang ditetapkan sesuai dengan Undang-undang mengenai Pemerintahan Daerah.
Sedangkan pada Ayat (3), pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD,dan memproses Penetapan Pimpinan DPRD definitif.(Hendrik SA)