Suaradayak.com, PALANGKARAYA – Seorang pria berlagak dan mengaku dirinya pejabat Badan Intelijen Negara (BIN), berinisial GP (37) warga Kota Palangkaraya, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, karena menipu salah satu Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkab Kapuas Rp180.000.000.
Pejabat BIN bohong-bohongan tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, saat konferensi pers, Kamis (21/12/23) siang, menjelaskan, bahwa GP ditangkap, karena aksi penipuan terhadap seorang ASN di Kabupaten Kapuas berinisial NO. Penipuan dilakukan melalui aplikasi chatting Hornet.
Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Setyo K Heriyanto, melalui Kasubdit V/Tipidsiber Kompol Tris Zeno Alkindi, mengatakan kejadian bermula dari interaksi antara keduanya melalui aplikasi Hornet.
Pelaku memakai modus sebagai pejabat BIN yang menawarkan bantuan kepada korban. Penipu tersebut bersedia mengurus mutasi korban dari Kabupaten Kapuas ke Kota Palangkaraya.
Guna meyakinkan korban, sambung Kompol Tris,
pelaku bermodalkan foto-foto yang diedit bersama pejabat palsu. Korban terperdaya lalu menjadi yakin bahwa GP bisa membantunya. Korban pun mentransfer uang ke GP dengan harapan proses mutasinya berjalan lancar.
Namun setelah menunggu selama lima bulan dengan mentransfer uang total sebesar Rp180.000.000, NO mulai curiga karena ternyata proses mutasi tak berlangsung dan kunjung terlaksana.
Selanjutnya, dari situlah NO melaporkan kejadian ini ke Ditreskrimsus Polda Kalteng. , Terduga pelaku GP diamankan bersama barang bukti berupa satu ponsel pintar, empat buku tabungan, dan tiga kartu ATM.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang transaksi elektronik dan Pasal 378 KUHPIDANA tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi kurungan penjara paling lama empat tahun,” sebut Kompol Tris.