Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Pendapatan dari pajak dan retribusi daerah, Kabupaten Barito Utara, Januari 2024, berkisar Rp2-3 miliar melayang, karena APBD belum direkomendasi gubernur Kalimantan Tengah.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Barito Utara, terpaksa menghentikan sementara pemungutan pajak dan retribusi daerah, karena dasar hukum atau Perda belum ada.
“Ada kerugian Rp2-3 miliar, karena tak bisa memungut. Juga untuk perizinan tak bisa dipungut, seperti pajak reklame,” kata Pj Sekda Barito Utara, Jufriansyah, Senin (29/1/2024).
Ditemui terpisah, Kepala BPPD Barito Utara, Agus Siswadi membenarkan, pihaknya tak bisa memungut pajak dan retribusi daerah. Besaran selama Januari berkisar Rp2-3 miliar.
“Kita harus menunggu evaluasi dan rekomendasi Perda APBD 2024, karena itu dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah. Saat ini semua urusan pajak dan retribusi dihentikan, sampai Perda klir, ” jelas Agus kepada Saradayak.com, Selasa (30/1/2024).
Kalau pun ada layanan, sambung Agus, berkaitan dengan penetapan pajak sebelum 4 Januari 2024. “Itu penetapan Desember 2023 yang ditarik pada Januari ini, ” ucap dia lagi.
Pemkab Barito Utara menetapkan target pendapatan dati pajak dan retribusi daerah 2024 sebesar Rp106.000.000.000.
Sebagai perbandingan, pada 2023 ditargetkan Rp102.000.000.000 dengan realisasi mencapai Rp98.000.000.000.
Sesuai Perda, pajak daerah antara lain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),
Pajak Reklame,
Pajak Air Tanah (PAT),
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Ada pun retribusi daerah antara lain Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan, Retribusi Daerah Perizinan.