Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Perkara pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur berulang dan terus berulang di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kisahnya klasik seperti difoto kopi. Anak di bawah umur diruda paksa oleh orang dari kalangan terdekat, karena masih punya hubungan darah.
Seperti kasus terbaru yang terjadi di Kecamatan Teweh Tengah. Seorang pria berinsial W meruda paksa keponakannya yang baru berusia 13 tahun, sehingga korban hamil enam bulan.
Tragisnya, korban yang lugu tak mengetahui dirinya hamil. Justru pihak lain merasa curiga melihat perubahan fisiknya, lalu berinisiatif melakukan tes kehamilan.
“Air kencing korban diambil dan diperiksa. Ternyata tespack menunjukkan korban hamil enam bulan,” ujar sumber di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) Satreskrim Polres Barito Utara, Kamis (22/2/2024).
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, Kamis siang membenarkan, Unit PPA sedang menangani Tindak Pidana Perlindungan Anak (melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur).
Penyidik Unit PPA memeriksa dan menetapkan W sebagai tersangka, setelah menerima laporan dari ayah korban.
Tersangka mengakui dua kali menyetubuhi korban, pada Agustus dan September 2023. Perbuatan pidana dilakulan saat ayah dan ibu korban tak berada di rumah.
Gede Eka mengatakan, tersangka dijerat pelanggaran
Pasal 81 ayat (3) jo 76D jo Pasal 82 ayat (2) Jo 76E UU nomor 17/ 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun ditambah 1/3 (sepertiga), karena tersangka merupakan paman korban.