Suaradayak.com, PURUK CAHU – Para kepala desa, lurah, dan camat se-Kabupaten Murung Raya diminta menjaga netralitasnya, melaksanakan Pilkada yang damai, Pilkada jujur, Pilkada berintegritas, dan menolak tindakan-tindakan tak terpuji yang dapat mencederai demokrasi.
Seperti menyebar fitnah, menyebar ujaran kebencian, politik uang, dan yang lainnya.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Murung Raya dalam rapat koordinasi evaluasi penanganan pelanggaran pemilu dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Murung Raya yang dilaksanakan di Puruk Cahu, Jumat (27/9/2024).
“Pilkada sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, sehingga di era keterbukaan seperti yang kita hadapi saat ini, masyarakat serta segenap pemangku kepentingan telah semakin kritis dan semakin memahami keberadaan Pilkada sebagai wahana untuk mengubah harapan menjadi kehidupan demokrasi yang lebih baik melalui Pilkada,” kata Hermon dalam kegiatan yang dihadiri Kapolres Mura AKBP Irwansah, Kajari Murah Taufik SH MH, Pj Sekda Rudie Roy, Pabung 1013/Mtw, Mayor Inf Heru Widodo dan ketua KPU Mura Okto Dinata.
Ia mengucapkan terimakasih kepada KPU, Bawaslu, Forkopimda, TNI, Polri yang telah mendukung penyelenggaraan Pilkada sehingga berjalan aman sampai saat ini.
“Pilihan kita tentu tidak bisa seragam, tapi inilah demokrasi yang memberikan kepada kita semua warga Murung Raya kebebasan yang mutlak dalam menentukan pilihannya,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Mura Eldies Jena mengatakan, berdasarkan UU nomor 6/2014 tentang Desa, dijelaskan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Kepala desa juga dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan/atau Pilkada.
Perangkat desa dilarang ikut serta dalam kampanye Pemilu. Sanksi terhadap pelanggaran atas larangan tersebut dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan, baik sebagai kepala desa maupun perangkat desa.
Kemudian UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa perangkat desa termasuk pihak yang dilarang ikut serta dalam pelaksanaan atau keterlibatan dalam kampanye.
Larangan ini juga berlaku bagi pejabat negara, termasuk kepala desa, agar tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.(Rohman)