Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, menyampaikan pidato pengantar perubahan nota keuangan dan Raperda Perubahan APBD 2024, Rabu (4/9/2024).
Nota keuangan perubahan APBD 2024 memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Berbunyi, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
Muhlis mengatakan, penyampaian Raperda tentang perubahan APBD ini merupakan agenda tahunan sebagai manifestasi dari siklus anggaran yang memiliki nilai strategis bagi kelangsungan roda pemerintahan.
Ia menambahkan, Perubahan APBD ini merupakan kegiatan reguler untuk melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Yang selanjutnya komposisi rancangan perubahan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2024 dapat diuraikan sebagai berikut.
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,645 triliun dan dalam rancangan perubahan APBD ini tidak mengalami perubahan.
Belanja daerah semula Rp2,765 triliun, pada perubahan APBD menjadi Rp3,175 triliun. bertambah bertambah sebesar Rp409,53 miliar atau 14,81 persen.
Muhlis menyebutkan, defisit yang merupakan selisih kurang antara pendapatan dan belanja pada rancangan perubahan APBD ini naik sebesar Rp409,532 miliar, dari sebelumnya Rp120,535 miliar (defisit APBD murni 2024) dan menjadi Rp530,067 miliar,” katanya.
Pembiayaan daerah pada perubahan anggaran tahun ini terjadi perubahan pada komponen penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yaitu tahun 2023 dengan menyesuaikan Silpa berdasarkan hasil audit BPK terhadap LKPD Pemkab Barito Utara tahun lalu Rp802,301 miliar yang sebagian besar merupakan sisa anggaran earmarked yaitu anggaran yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Terjadi pula perubahan pada komponen pengeluaran pembiayaan daerah yang merupakan penambahan anggaran pada komponen penyertaan modal daerah pada Bank Pembangunan Kalteng berdasarkan pada Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 2/2022.
Sehingga pembiayaan netto pada perubahan APBD tahun 2024 menjadi Rp775,151 miliar.Mengalami penambahan sebesar Rp569,223 miliar.
Penyampaian perubahan nota keuangan Kabupaten Barito Utara 2024 ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan Perubahan KUA nomor 130.21/990-303/BPKA serta 8/BA-DPRD/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD tahun anggaran 2024 dan Nota Kesepakatan Perubahan PPAS Nomor 130.21/990-304/BPKA serta 9/BA-DPRD/2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2024.(Hendrik SA)