Paripurna Perubahan APBD 2024 Gagal Lagi, DPRD Barito Utara Bawa ke Gubernur Kalteng

4
Rapat paripurna P (Perubahan) APBD Kabupaten Barito Utara 2024 gagal lagi. Alasannya sama, peserta rapat . tak memenuhi kuorum, Senin (30/9/2024).(Suaradayak.com/Hendrik SA)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Rapat paripurna P (Perubahan) APBD Kabupaten Barito Utara 2024 gagal lagi. Alasannya sama, peserta rapat . tak memenuhi kuorum Senin (30/9/2024).

Dari 25 anggota DPRD, hadir 14 orang berasal dari Fraksi Demokrat, PDI Perjuangan, dan Fraksi Karya Indonesia Raya.

Sedangkan 11 anggota DPRD dari Fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat tak hadir tanpa keterangan.

“Tidak memenuhi kuorum dan berdasarkan ketentuan pasal 121 ayat (1l huruf b tahun 2019, tentang tata tertib DPRD, maka rapat paripurna ini tidak memenuhi kuorum,” kata Ketua Sementara DPRD Barut, Mery Rukaini, Senin pagi.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negri nomor 15/2023, tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2024, batas pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, dalam hal ini pada 30 September 2024.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 121 Ayat (3) rapat tidak kuorum yang telah ditunda sebanyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam, dan ketentuan Pasal 121 Ayat (4) rapat ditunda paling lama tiga hari dan belum juga terpenuhi.

Rekomendasi Berita  Anggota DPRD Barito Utara, Jiham Nur, Dukung Jangkang Baru Jadi Desa Bersinar

“Maka sesuai dengan Ketentuan Pasal 121 Ayat (5) rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,”jelas Mery.

Meski paripurna gagal, tiga fraksi yang hadir tetap menyerahkan pendapat akhir fraksi ke pimpinan rapat.

“Kita selalu memperjuangkan kepentingan rakyat, bukan golongan,” kata anggota Fraksi Karya Indonesia Raya, Tajeri.(Hendrik SA)