Suaradayak.com, KOTABARU – Pembangunan Jembatan Pulau Laut, penghubung Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, bakal dilanjutkan setelah mangkrak.
Masyarakat ramai memperbincangkan dan menyorot Pemprov Kalsel, soal kelanjutan pembangunan Jembatan Pulau Laut, Minggu (14/1/2024).
Sekadar informasi, jembatan berukuran panjang 3.750 meter tersebut dapat mempermudah akses antar dua daratan yang tentunya akan berdampak positif.
Nantinya total panjang Jembatan Pulau Laut direncanakan 6,5 Km, guna menunjang Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu yang kini memiliki kawasan ekonomi khusus (KEK)
Kadis PUPR Kabupaten Kotabaru, Suprapti Tri Astuti mengatakan, Bupati Kotabaru Sayed Jafar telah menghadiri dan menandatangani MoU dengan Pemprov Kalsel dan Pemkab Tanah Bumbu sebagai tanda pembangunan jembatan ini akan dilanjutkan.
Isi MoU itu tentang kesepakatan penganggaran untuk masing-masing daerah dengan cara memberikan hibah ke Pemprov Kalsel yang akan melanjutkan pembangunan nanti.
“Dalam kesepakatan itu, Kotabaru menyedikan Rp100 miliar per tahun, Tanah Bumbu Rp100 miliar per tahun, dan Pemprov Kalsel Rp250 miliar per tahun,” jelas Suprapti, akhir pekan lalu.
Pemprov Kalsel sendiri telah berkomitmen melanjutkan pembangunan Jembatan Pulau Laut. Bahkan anggaran sebesar Rp300 miliar sudah disiapkan melalui APBD Kalsel tahun ini.
Persoalannya hanya pada perlunya review ulang dari Komisi Keselamatan Jembatan Panjang (KKJP). Ini terjadi pascadilakukannya perubahan tinggi jembatan dari 40 meter menjadi 30 meter.
“Kami masih menunggu turunnya rekomendasi Komisi Keselamatan Jembatan Panjang. Jembatan ini akan dilanjutkan kembali seiring tersedianya anggaran,”ujar Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kalsel, Azan Syaiful Muaz kepada pers, Sabtu (13/1/2024).
Azan menerangkan, review ulang juga terkait perubahan atau kenaikan harga material dibandingkan desain pada 2014 lalu.
Di pihak lain, DPRD Kalsel sangat menginginkan pembangunan jembatan ini dilanjutkan kembali dan harus dituntaskan.
Berkaitan dengan penganggaran, DPRD Kalsel akan memperkuat regulasi. Bahkan mengusulkan pembuatan peraturan daerah (perda).
Bertujuan memperkuat nota Perjanjian Kerja Sama (PKS) pedoman pembangunan Jembatan Pulau Laut yang sudah dibuat segitiga antara Pemprov Kalsel dengan Pemkab Tanah Bumbu dan Pemkab Kotabaru.
“Ini untuk keberlanjutan pembangunan, sehingga selesai dan bisa dinikmati masyarakat,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas.