Pembayaran Ganti Rugi Tanah Pelebaran Jalan Nasional di Kecamatan Teweh Baru Dilakukan 2024

77
Kadis Perkimtan Barito Utara, Fery Kusmiadi, memimpin rapat tindaklanjut KJPP terkait ganti rugi pengadaan tanah pelebaran Jalan Nasional. Rapat menyimpulkan pembayaran dilakukan pada tahun 2024, Jumat (22/12/2023). (Suaradayakcom/Melkianus He)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Pembayaran ganti rugi tanah untuk pelebaran Jalan Nasional dari Simpang Kampus Polimat menuju Simpang Bandara HM Sidik, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara akan dilakukan tahun 2024.

Poin tersebut merupakan salah satu dari tiga keputusan rapat menindaklanjuti hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap ganti rugi pengadaan tanah pelebaran Jalan Nasional, Jumat (22/12/2023).

Rapat dipimpin Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Barito Utara, Fery Kusmiadi, dan dihadiri kepala Pertanahan, pejabat mewakili kadis PUPR, kabid aset, Kabid pertanahan, camat Teweh Baru, lurah Jingah, pihak mewakili Notaris Fibriansyah Bagan.

Kadis Perkimtan Barito Utara, Fery Kusmiadi, mengatakan rapat dilaksanakan pada hari ini untuk menindaklanjuti hasil penilaian dari KJPP terhadap ganti rugi pengadaan tanah pelebaran Jalan Nasional dari Simpang Polimat sampai Simpang Bandara HM Sidik. Muhammad Sidik di Kecamatan Teweh Baru.

Rapat ini juga, sambung Kadis Perkimtan Fery, untuk penentuan pelaksanaan tahapan selanjutnya yakni penyampaian hasil KJPP kepada warga pemilik tanah yang terkena ganti rugi.

Rekomendasi Berita  Perkara Ijazah Palsu ; Kades Muara Wakat Cs Dituntut 5 Tahun Penjara

Hasil rapat tim pengadaan tanah dituangkan ke dalam notulen. Rapat tersebut mengkaji pula kemungkinan pelaksanaan pembayaran di tahun 2023,mengingat sisa waktu batas akhir SPJ keuangan 27 Desember 2023. Pengambilan keputusan oleh tim terkit pembayaran ganti rugi tahun 2023 berdasarkan hasil kajian tim yang dituangkan dalam notulen rapat.

“Seandainya tim menyetujui pembayaran tahun 2023, maka sama-sama dirumuskan mekanismenya dan dituangkan dalam notulen rapat. Apakah misalnya pembayaran sebagian saja, atau dibatasi dari Simpang Polimat sampai Simpang Trinsing, atau pada spot yang perlu penanganan secara cepat,”jelas Fery.

Setelah melalui diskusi dan penyampaian saran dan masukan, rapat tersebut menghasilkan tiga kesimpulan ;
1) Rapat ini bertujuan menindaklanjuti hasil penilaian KJPP berupa dokumen laporan penilaian akhir.

2) Proses pembayaran dilakukan setelah pelepasan hak selesai.

3) Setelah berbagai diskusi, sosialisasi penyampaian harga dan pembayaran ganti kerugian dilaksanakan tahun anggaran 2024.