Pemkab Barito Utara Ajukan Penilaian Aset Terdampak Pelebaran Jalan di Muara Teweh

5
Pemkab Barito Utara mengajukan permohonan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) terdampak rencana pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh kepada KPKNL Palangka Raya, Selasa (16/12/2025).(Diskominfosandi Barito Utara)

SUARA DAYAK.COM, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara mengajukan permohonan penilaian Barang Milik Daerah (BMD) terdampak rencana pelebaran jalan dalam Kota Muara Teweh kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.

“Penilaian ini kami perlukan untuk mendapatkan nilai wajar atas aset yang terdampak, baik berupa pagar, turap, halaman, maupun bangunan kantor yang tercatat sebagai aset daerah maupun instansi vertikal,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, Muhammad Iman Topik, di Muara Teweh, Selasa (16/12/2025).

Ia, menambahkan, penilaian aset ini menjadi tahapan penting sebelum pelaksanaan fisik pekerjaan.

Aset-aset tersebut, sambung dia, tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan kondisi sebagian baik dan sebagian mengalami rusak ringan.

“Setelah dilakukan penilaian oleh KPKNL, hasilnya akan menjadi dasar dalam proses penghapusan aset sebagai bagian dari pembebasan untuk pelebaran jalan,”jelas dia.

Penilaian ini diperlukan sebagai dasar penghapusan aset daerah yang terdampak proyek strategis daerah sebagaimana tertuang dalam Ranwal RPJMD Kabupaten Barito Utara 2026–2029 dan Renstra Awal Dinas PUPR 2026–2029.

Rekomendasi Berita  Pensiunan Guru Hilang di Sungai Samba, Katingan

Adapun ruas jalan yang akan dilakukan pelebaran meliputi Jalan Yetro Sinseng, Jalan Temenggung Surapati Jalan Merak, Jalan Imam Bonjol Jalan Dahlia, Jalan Sudirman Jalan Katamso, serta pelebaran dan pembuatan median Jalan Pramuka.

Bupati Barito Utara Shalahuddin menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan Dinas PUPR dalam menyiapkan penilaian aset daerah terdampak pelebaran jalan di dalam Kota Muara Teweh.

“Pelebaran jalan ini merupakan bagian dari upaya kita meningkatkan konektivitas, keselamatan, dan kenyamanan lalu lintas di dalam kota. Karena itu, seluruh tahapan harus dilakukan sesuai aturan, termasuk penilaian dan penghapusan aset daerah yang terdampak,” kata bupati.(Rohman)