Pemkab Barito Utara Bangun Mall Pelayanan Publik

4
Asisten Sekda Barito Utara, Yaser Arapat, membuka bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Barito Utara, Senin (26/8/2024).(Suaradayak.com/Rohman)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Pemkab Barito Utara, mengalokasikan anggaran untuk pembangunan mall pelayanan publik tahun ini.

“Ini merupakan salah satu bentuk inovasi, perbaikan dan peningkatan pelayanan perizinan di daerah ini,” sebut Asisten Sekda Barito Utara Bidang Administrasi Umum, Yaser Arapat, Senin (26/8/2024).

Yaser menyampaikan hal tersebut, saat bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Barito Utara.

Yaser mengatakan, bentuk inovasi memberikan kemudahan pelayanan perizinan berusaha bagi usaha mikro usaha kecil dan menengah, sehingga mendorong lebih banyak wirausahawan baru dan mempercepat transformasi sektor informal menjadi sektor formal, dan yang paling penting akan menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya.

Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah, katanya, sebagai perangkat negara harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang baik kepada pelaku usaha yang ada di Kabupaten Barito Utara.

“Kepada para peserta bimbingan teknis saya meminta saudara-saudara sekalian serius menyimak materi yang disampaikan oleh para narasumber, sehingga dalam penyampaian laporan dan perizinan berusaha dapat terlaksana dengan baik dan benar,”imbuh dia.

Rekomendasi Berita  Pasar Murah Provinsi Kalteng Diserbu Warga Mura

Ia mengharapkan, melalui bimbingan teknis ini, keterbukaan akan pemahaman tentang pentingnya perizinan berusaha untuk masing-masing perusahaan yang sekarang berbasis online single submission.

Selain itu, seluruh perizinan yang sudah berbasis online single submission dapat menciptakan ekosistem perizinan yang lebih efisien dan transparan dengan mengategorikan izin berdasarkan tingkat risiko.

“Hal ini juga bertujuan untuk mempermudah proses berusaha sambil tetap memastikan bahwa kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan risiko dikelola dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Utara, Adi Hariadi, mengatakan setelah kegiatan ini nantinya diharapkan para pelaku usaha di daerah setempat dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga pelaku usaha dapat dengan mudah dan aman dalam menjalankan usahanya.

Sebab, kata Adi, dengan Sistem OSS ini dapat memangkas proses perizinan berusaha, pengajuan izin makin cepat dengan automatic approval dari sistem OSS dan tentunya akan menyederhanakan persyaratan perizinan berusaha.(Rohman)