Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Pemkab Barito Utara menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pembahasan delineasi wilayah perencanaan dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kamis (15/8/2024).
FDG tersebut dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Tim Supervisi dan Tim Penyusun RDTR di Kabupaten Barito Utara dan undangan lainnya.
Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, dalam sambutan tertulis dibacakan Kepala Dinas PUPR, M Iman Topik, mengatakan melalui acara ini, diharapkan agar senantiasa memiliki semangat akan kesadaran dan kepedulian dalam urusan penyelenggaraan penataan ruang di daerah sekaligus untuk memastikan terlaksananya perencanaan tata ruang secara terpadu dan menyeluruh.
Ia mengatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja diharapkan mampu untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha maka diperlukan RDTR.
“Penyusunan RDTR merupakan turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disusun sebelumnya oleh daerah masing-masing. Selanjutnya RDTR dapat dijadikan dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang,” sebut Topik.
Ia menambahkan, sebagaimana disebutkan dalam pasal 54-59 dalam Perppu Nomor 2/2022, bahwa dalam penyusunan RDTR harus diintegrasikan dalam bentuk digital ke dalam Online Single Submission (OSS).
“Terintegrasinya dalam sistem OSS ini maka dapat mempermudah proses perizinan kegiatan usaha melalui penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi,”kata dia.
Ia menambahkan, Pemkab Barito Utara telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Barito Utara Nomor 3/2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barito Utara 2019–2039.
Hal ini sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda, Pemerintah Kabupaten Barito Utara ditargetkan untuk menyusun RDTR sebanyak sembilan) produk yang tersebar pada masing-masing Kecamatan di Kabupaten Barito Utara
“Pada saat ini penyusunan dokumen RDTR yang sudah ditetapkan sebanyak satu produk yang diatur dalam Perbup Nomor 49/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Muara Teweh tahun 2022–2042,” tukas dia.
Ia mengatakan, kawasan perkotaan Muara Teweh berada di Kecamatan Teweh Tengah, dengan demikian masih terdapat delapan produk RDTR yang belum ditetapkan sebagaimana diamanatkan dalam RTRW Kabupaten Barito Utara.(Rohman)