Pemkab Barito Utara Gelontorkan Dana Hibah Pilkada ke KPU dan Bawaslu Rp36,6 Miliar

51
Penandatanganan NPHD dari Pemkab Barito Utara kepada KPU dan Bawaslu
Pemkab Barito Utara mnyerahkan dana hibah pilkada kepada KPU dan Bawaslu sebesar Rp36,6 miliar. Plt Sekda Jufriansyah (baju batik) menyaksikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPU dan Bawaslu, Kamis (2/11/2023).(Suaradayak.com/Melkianus He)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Pemkab Barito Utara menggelontorkan dana hibah pilkada sebesar Rp36,6 miliar kepada KPU dan Bawaslu di daerah ini. Dana sebesar itu tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Pemkab Barito Utara diwaikili Plt Sekda Jufriansyah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama KPU dan Bawaslu Barito Utara tahun 2024 di Muara Teweh, Kamis (2/11/2023).

Penandatanganan dihadiri Plt Sekda Jufriansyah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Rayadi, Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari dan anggota, Sekretaris KPU Agodiansyah, dan Ketua Bawaslu Adam Parawansa Syahbubakar.

“Saya atas nama masyarakat dan Pemkab Barito Utara mengucapkan selamat kepada ketua dan komisioner KPU. Juga apresiasi kepada semua pihak yang telah menggelar tahapan verifikasi dan diskusi penganggaran dana hibah penyelenggaraan pemilu serentak di Barito Utara tahun 2024,” Plt Sekda Jufriansyah kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Menurut Plt Sekda, Pemkab Barito Utara menyediakan dana hibah kepada KPU dan Bawaslu untuk pilkada 2024, sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 41/2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 54/2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rekomendasi Berita  Mura Expo, Promosikan Hasil-hasil Pelaksanaan Pembanguna

“Anggaran penyediaan dana hibah kegiatan pilkada yang dibebankan pada APBD Kabupaten Barito Utara tahun 2023 dan APBD tahun 2024 dengan total hibah untuk KPU dan Bawaslu sebesar Rp36.614.082.200,” sebut Jufriansyah.

Jufriansyah juga menambahkan, dana hibah kepada KPU dan Bawaslu disalurkan dalam dua tahap :
(1) Tahap pertama dengan prosentase 40 persen sebesar Rp14.645.632.680 disalurkan tahun 2023,
(2) Tahap kedua 60 persen sebesar Rp21.968.449.000 disalurkan tahun 2024.