Pemkab Barito Utara Keluarkan SE Koordinasi Kegiatan Pimpinan Daerah

6
Pj Sekda Barito Utara, Jufriansyah. (Suaradayak.com/Melkianus He)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Pemkab Barito Utara telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 100/70/Prokompim/2023, sifat penting, perihal koordinasi kegiatan yang melibatkan pimpinan daerah.

SE tersebut ditandatangani oleh Pj Sekda Barito Utara, Jufriansyah, menjelang akhir tahun 2023. SE bertujuan menunjang kelancaran tugas pimpinan daerah menghadiri acara kepemerintahan dan kemasyarakatan.

Dalam SE tersebut, Pj sekda Barito Utara meminta kepada badan, dinas, instansi terkait atau leading sektor kegiatan yang akan mengundang pimpinan daerah, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bagian Protokol Setda Barito Utara.

“Dalam suatu kegiatan atau acara kepemerintahan dan kemasyarakatan yang akan mengundang pimpinan daerah, kita harapkan badan, dinas, dan instansi terkait atau leading sektor kegiatan untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu ke bagian protokol Setda Barito Utara,” kata Jufriansyah kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Hal tersebut, menurut Pj sekda, sesuai dengan pedoman UU Nomor 9/2010 tentang Keprotokolan, sehingga maksimal menunjang agenda kegiatan pimpinan daerah dalam acara kepemerintahan dan kemasyarakatan.

Setelah SE tersebut ke luar, Jufriansyah meminta kepada badan, dinas, instansi (leading sektor yang mengundang) untuk menyampaikan surat permohonan atau pemberitahuan (nota pertimbangan) perihal kegiatan yang akan dilaksanakan kepada bupati Barito Utara.

Rekomendasi Berita  Anggota DPRD Surianor Sampaikan kepada 4 Pelajar Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi

Nota pertimbangan tersebut dengan melampirkan rencana teknis kegiatan memuat maksud dan tujuan kegiatan, susunan acara, waktu, tempat, pengisi acara (mc, dirigen, pembaca doa), pengisian acara tambahan (sanggar tari, paduan suara, penyerahan hadiah atau piala, piagam, dan lainnya).

Sertakan pula daftar pejabat (Forkopimda, KPD, dinas, badan) serta tamu undangan yang diundang dalam kegiatan, . draf atau konsep undangan kegiatan, Draf atau konsep spanduk, baliho, atau backdrop kegiatan.

SE mengatur pula sambutan atau pidato dalam bentuk hardcopy dan softcopy, menunjuk kontak person yang menangani kegiatan.

“Kami ingatkan agar melakukan koordinasi dengan kepala bagian protokol dan komunikasi pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Utara tujuh hari sebelum kegiatan dilaksanakan,”tukas Jufriansyah.