Pemkab Barito Utara Perkenalkan Sibulan Program Inovasi Daerah

4
Pemkab Barito Utara memperkenalkan Sistem Informasi Barito Utara Layak Anak (Sibulan) sebagai inovasi daerah, Selasa (14/10/2025).(Foto : Diskominfosandi Barito Utara)

SUARA DAYAK.COM, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara, memperkenalkan Sistem Informasi Barito Utara Layak Anak (Sibulan) sebagai inovasi daerah untuk memonitor program strategis terkait Kabupaten Layak Anak (KLA).

“Melalui program ini dapat dimonitor pelaksanaan KLA mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan,” kata Sekda Barito Utara Muhlis, saat membuka rapat koordinasi gugus tugas KLA 2025 di Muara Teweh, Selasa (14/102025).

Ia menyatakan, pada 2026 harus menjadi momentum kebangkitan dan penguatan komitmen kita semua untuk meningkatkan skor penilaian KLA yang lebih terencana, terukur, dan berbasis data.

Melalui rapat koordinasi ini, lanjut dia, dapat melahirkan kesepahaman bersama dalam menyusun langkah-langkah strategis jangka pendek dan panjang demi menjamin pemenuhan hak-hak anak di Barito Utara.

“Mari kita jadikan momen ini sebagai tonggak baru penguatan tata kelola pelaksanaan KLA di Kabupaten Barito Utara, dengan semangat‘Bersama Kita Wujudkan Barito Utara Ramah dan Layak untuk Semua Anak’,” kata dia.

Pertemuan tersebut juga menjadi awal penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak 2026–2031, yang akan menjadi pedoman strategis integrasi kebijakan dan program lintas sektor menuju Barito Utara yang benar-benar ramah anak.

Rekomendasi Berita  Pemkab Barito Utara Tanda Tangan MoU Komitmen PPDB 2024

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dalduk KB dan P3A) Barito Utara Silas Patiung, mengatakan, pelaksanaan program KLA di Barito Utara selaras dengan visi dan misi bupati 2025-2029 yang berkomitmen untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan serta memperkuat perlindungan anak.

“Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya kita menyiapkan diri menuju penilaian KLA tahun 2026. Selain mengevaluasi capaian pada tahun 2025, kita juga mengidentifikasi tantangan dan menyusun langkah strategis untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Barito Utara sebagai Kabupaten Layak Anak,” jelas Silas.

Ia menerangkan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan antara lain Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak.

Barito Utara juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 3/ 2027 tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di daerah tersebut.

Ia menegaskan bahwa kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar perangkat daerah, lembaga vertikal, organisasi wanita, media, serta forum anak dalam pelaksanaan kebijakan yang ramah anak.

Rekomendasi Berita  Anggota DPRD Mura Minta Pemkab Optimalkan Pengentasan Kemiskinan

“Kita perlu memperkuat koordinasi lintas sektor, baik pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dunia usaha, maupun media, agar hak-hak anak di Barito Utara dapat terjamin dan terlindungi secara optimal,” tandas dia.(Rohman)