SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara menyediakan uang sebesar RpRp40.889.615.703 untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 6.254 orang ASN, para pejabat pemerintahan daerah yakni kepala daerah dan wakilnya, serta pimpinan dan anggota DPRD.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Barito Utara, Ismael Marzuki, Rabu (11/3/2026), mengatakan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemkab Barito Utara akan dimulai pada Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, pembayaran THR tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9/2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 13/2026.
Ia memaparkan komponen THR meliputi ;
(1) Gaji pokok
(2) Tunjangan keluarga
(3)Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
(4)Tunjangan pangan
(5)Tambahan penghasilan pegawai (TPP) dengan dasar perhitungan satu bulan gaji dan TPP Februari 2026.
Rincian anggaran THR mencakup
(1) Gaji PNS dan CPNS sebesar Rp19,1 miliar untuk 4.188 orang.
(2) PPPK Rp7 miliar untuk 2.039 orang.
(3) Kepala daerah dan wakilnya Rp13,4 juta.
(4) Pimpinan dan anggota DPRD Rp107,1 juta untuk 25 orang.
(5) TPP Rp14,65 miliar.
“Kami berharap pencairan tepat waktu ini dapat meringankan beban ASN dalam menyambut hari raya sekaligus menggerakkan roda perekonomian daerah,” tambah dia.
Pemkab Barito Utara mengimbau kepada seluruh perangkat daerah segera menyelesaikan administrasi, agar penyaluran THR berjalan lancar sesuai jadwal.(Rohman)










