
SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar seleksi terbuka pengisian tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, atau sehari- hari lebih dikenal sebagai kepala dinas, kepala badan, setara eselon II.
Tujuh posisi JPT Pratama yang diseleksi secara terbuka adalah :
1) Asisten II Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
2) Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
3) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan).
4) Sekretaris DPRD (Sekwan).
5) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6) Kepala Dinas Pertanian.
7) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Barito Utara, Sri Hartati, membenarkan, Pemkab Barito Utara membuka seleksi terbuka (selter) tujuh JPT Pratama.
“Pemkab Barito Utara mengadakan selter untuk mengisi JPT Pratama. Proses ini sudah mendapatkan Surat Pengantar Gubernur Kalteng, Pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian Negara (Pertek BKN), dan izin tertulis dari Kemendagri, ” ujar Sri kepada SuaraDayak.com di Muara Teweh, Jumat (8/8/2025).
Ia menerangkan, untuk satu posisi JPT Pratama dipersyaratkan minimal ada empat orang pelamar. Para pelamar berasal dati berbagai daerah. “Sampai hari ini, banyak pelamar mendaftarkan untuk posisi Asisten II Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, ” sambung dia tanpa merinci jumlah pelamar.
Menurut dia, tahapan meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi (termasuk asesmen), wawancara, dan tahapan lainnya yang ditetapkan oleh panitia seleksi. Asesmen (penilaian) akan dilakukan di Jakarta, bukan lagi di Banjar Baru, karena akreditasi belum terpenuhi.
Dilansir dari google. com, JPT Pratama memiliki beberapa syarat umum dan khusus yang perlu dipenuhi oleh seorang PNS.
Secara umum, seorang PNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Warga Negara Indonesia, berstatus PNS, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan rekam jejak jabatan yang baik, serta mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Selain itu, ada beberapa persyaratan khusus terkait pendidikan, pengalaman, dan kepangkatan.
1) Pendidikan
Minimal berijazah S1 atau D-IV, diutamakan S2 (Pascasarjana), dan berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau memiliki penyetaraan dari Kementerian terkait untuk lulusan luar negeri.
2) Pengalaman
Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang relevan dengan jabatan yang akan diduduki, biasanya minimal lima tahun.
3) Jabatan
Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator (Eselon III) atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya (minimal dua tahun).
4) Pangkat
Memiliki pangkat minimal Pembina Tingkat I (Golongan Ruang IV/b), meskipun beberapa instansi mensyaratkan pangkat yang lebih tinggi seperti Pembina Utama Muda (Golongan Ruang IV/c).
5) Usia
Batas usia pelamar bervariasi, tetapi umumnya maksimal 56 tahun saat dilantik, atau 58 tahun jika sudah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
6) Diklat
Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat II.
7) Penilaian Kinerja
Semua unsur penilaian kinerja pegawai minimal bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
8) LHKPN/LHKASN:
Telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
9) SPT Tahunan
Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.(Rohman)