Pemkab Barut Konsultasi Publik RDTR dan KLHS Teweh Timur

3
Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Pemkab Barito Utara Hery Jhon Setiawan didampingi Sekdis PUPR Barito Utara Roosmadianor membuka Konsultasi Publik 1 (KP-1) RDTR dan KLHS Wilayah Perencanaan Kecamatan Teweh Timur di Muara Teweh, Rabu (18/9/2024). (dok/Kominfo)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, melaksanakan konsultasi publik 1 (KP-1) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wilayah Perencanaan Kecamatan Teweh Timur 2024.
Konsultasi publik tersebut dihadiri Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II berserta jajaran dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perwakilan dari Kementerian Lembaga yang hadir secara tatap muka maupun melalui telekonferensi, kepala perangkat daerah, tim supervisi dan tim penyusun RDTR, Camat Teweh Timur dan Kepala Desa se-Teweh Timur
“Tahun ini Kabupaten Barito Utara mendapatkan bantuan teknis untuk penyusunan rencana detail tata ruang melalui anggaran belanja tambahan penerimaan negara bukan pajak,” kata Penjabat Bupati Barito Utara Muhlis melalui Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Hery Jhon Setiawan di Muara Teweh, Rabu (18/9/2024)
Menurut dia, secara geografis Kecamatan Teweh Timur yang ditetapkan menjadi salah satu wilayah perencanaan dalam bantuan teknis untuk penyusunan RDTR merupakan salah satu dari sembilan kecamatan di daerah ini yang memiliki posisi strategis dan menjadi pintu gerbang dalam masuknya investasi di Kabupaten Barito Utara.
“Kecamatan Teweh Timur juga wilayah yang paling dekat dengan lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Sebagai informasi awal dan data dari Kementerian Investasi/BKPM di Kecamatan Teweh Timur memiliki potensi investasi sebesar Rp729 miliar,” katanya.
Menurut dia, hal ini merupakan bentuk dukungan dari pemerintah pusat bagi pelaksanaan pembangunan di daerah dalam bentuk perwujudan penataan ruang yang nantinya sangat bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tujuan konsultasi publik ini, katanya, adalah untuk memastikan bahwa perencanaan dan keputusan yang diambil tidak hanya efektif dan berkelanjutan, tetapi juga mencerminkan kepentingan dan aspirasi masyarakat setempat.
“Di antaranya mendengarkan langsung dari masyarakat mengenai kebutuhan, harapan, dan kekhawatiran mereka terkait dengan rencana tata ruang dan dampak lingkungan,” kata dia.
Selain itu, kata dia, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses perencanaan, sehingga rencana yang dihasilkan lebih inklusif dan relevan dengan kondisi lokal.

Rekomendasi Berita  Feri Penyeberangan Bintang Ninggi II Karam, Dua Mobil dan 1 ABK Hilang

Kemudian menyediakan informasi yang jelas dan komprehensif tentang RDTR dan KLHS kepada publik, agar masyarakat memahami tujuan, proses dan dampak dari rencana yang diusulkan.

“Dan yang terpenting adalah menjamin bahwa semua masukan dan pertanyaan dari masyarakat dipertimbangkan dengan serius dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan dan menyempurnakan rencana tata ruang dan kajian lingkungan,” kata Muhlis.

Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Reny Windyawati mengatakan bahwa kenapa RDTR perlu disusun.

“RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota,” kata Reny Windyawati melalui zoom meeting saat konsultasi publik tersebut.

Dikatakannya saat ini rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dan cakupan wilayah dalam rencana umum tata ruang sengat luas dan memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan.

“Saat ini masih banyak perizinan pemanfaatan ruang di daerah yang telah diterbitkan namun hanya mengacu pada RTRW kabupaten/kota, mengingat masih minimnya jumlah daerah yang memiliki RDTR,” kata dia.

Rekomendasi Berita  Dandim 1013/MTW dan Kadistan Cek Lahan Jagung di Desa Mampuak

Padahal, kata Reny, pada dasarnya belum cukup operasional untuk dijadikan sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang, sehingga diperlukan RDTR yang memiliki kedalaman muatan, aturan dan peta yang lebih spesifik.

Ia juga mengatakan bahwa RDTR sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota. Sebagai penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota.

“Selain itu sebagai pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, perwujudan keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan ruang serta sebagai penetapan solusi dan fungsi ruang untuk investasi,” katanya. rey