Pemkab dan DPRD Urus Perda APBD Barito Utara ke Depdagri, Tiga Bulan Ditunggu, Belum Ada Rekomendasi Gubernur Kalteng

122
Ilustrasi APBD.(Tangkapan layar/net)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Entah apa kesalahan alias kekeliruan Pemkab Barito Utara, sehingga sampai Maret 2024, rekomendasi persetujuan evaluasi Perda APBD belum dikeluarkan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran.

Kesekian kalinya para pejabat Barito Utara kembali mendatangi Kemendagri untuk konsultasi soal rekomendasi Perda APBD.

Jika sebelumnya hanya pemerintah, kali ini delapan anggota DPRD turut mengawal dan mendampingi.

Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, Tajeri membenarkan, rombongan DPRD ikut mengawal pemerintah ke Depdagri.

“Ya sudah 3 bulan lebih, kita pembahasan APBD 2024 di bulan November 2023, oleh Gubernur tidak mau menandatangani evaluasi RAPBD 2024, maka langkah Pemda ke Kemendagri,” kata Tajeri melalui pesan platform WhatsApp, Selasa (5/3/2024).

Menurut Tajeri, DPRD sebagai wakil rakyat mengawal evaluasi dimaksud dengan mempertanyakan langsung ke Kemendagri. “Semoga cepat ditanda tangani oleh kementerian, banyak keluh kesah pegawai honor yang belum gajian, ” tambah Tajeri.

Pj Sekda Barito Utara, Jufriansyah saat dikonfirmasi, Selasa siang, tak menjawab pertanyaan media ini.

Sedangkan Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, sehari sebelum pemilu mengakui, rekomendasi evaluasi Perda APBD 2024 belum turun, sehingga Pemkab Barito Utara berkonsultasi dengan pihak terkait di Kemendagri.

Rekomendasi Berita  Pemuda Berperan Strategis Memajukan Bangsa

Sekadar info, Perda APBD 12 kabupaten/kota lainnya di Kalteng sudah klir. Terakhir bagi Kabupaten Murung Raya. Padahal sebelumnya, Murung Raya dan Barito Utara sama-sama belum mendapatkan rekomendasi sampai pertengahan Februari 2024.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemkab Barito Utara, termasuk menghadap gubernur, tetapi rekomendasi evaluasi Perda APBD tetap macet. “Nomor register evaluasi yang sangat penting. Itu dikeluarkan oleh gubernur Kalteng, ” jelas sumber media ini, Selasa siang.