Pemkab Mura Gelar FGD Penyusunan Raperda Pengelolaan Sampah

5
Pemkab Mura gelar FGD penyusunan Raperda Pengelolaan Sampah, Senin (4/11/2024).(Suaradayak.com/Rohman)

Suaradayak.com, PURUK CAHU – Pemkab Murung Raya (Mura) melalui Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan sampah.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Cahai Ondui Tingang, gedung B kantor bupati Mura, Senin (4/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan sinergi lintas sektor dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mura, Donal menyampaikan pentingnya penyusunan Ranperda ini sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Penyusunan Raperda ini diharapkan dapat membantu mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan meningkatkan kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Asisten III Setda Mura, Batara, mewakili Penjabat (Pj) Bupati Mura. menyampaikan pentingnya partisipasi komprehensif dari semua pihak untuk mengatasi isu sampah.
Ia mengajak peserta FGD untuk memanfaatkan momentum ini guna memperkuat langkah bersama dalam penerapan konsep 3R, yaitu reduce, reuse dan recycle.

“Pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama. Setiap pihak, termasuk Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, perlu saling bersinergi untuk mencapai target pengurangan dan penanganan sampah,” tuturnya.

Rekomendasi Berita  Pendidikan Karakter Penting Bagi Generasi Muda

Selain itu, narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah juga turut memberikan pendampingan dalam proses penyusunan Raperda ini.

Kehadiran narasumber diharapkan dapat memperkaya masukan bagi peserta FGD dalam menghasilkan regulasi yang tepat sasaran.

Mekalui kegiatan FGD ini, Pemkab Mura semakin optimis untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat demi masa depan yang lebih baik bagi masyarakat.(Rohman)