
Suaradayak.com, Puruk Cahu – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Sarwo Mintarjo membuka kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Implementasi atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Kegiatan berlangsung di Alltrue Hotel Palangka Raya, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pihak Yogya Executive School (YES) beserta tim pelaksana kegiatan, narasumber dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, serta para peserta dari kepala perangkat daerah, camat, dan pejabat pengelola keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Dalam sambutan Bupati Mura yang dibacakan Plt. Sekda Sarwo Mintarjo, menampaikan bahwa seluruh perangkat daerah diharapkan mampu menyajikan laporan keuangan yang benar, transparan, dan memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan yang berkualitas. “Laporan keuangan perangkat daerah menjadi dasar penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang disampaikan kepada BPK RI serta menjadi bahan utama dalam penyusunan LKPJ Kepala Daerah,” imbuhnya.
Sarwo menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para pengelola keuangan di setiap perangkat daerah. Menurutnya, sumber daya manusia yang handal merupakan faktor kunci terwujudnya pengelolaan keuangan yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi dan evaluasi dalam mengatasi berbagai tantangan pengelolaan keuangan daerah. “Melalui kegiatan ini, kita berharap dapat memperoleh hasil yang baik serta terus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK,” tukasnya. (Man)