Suaradayak.com, PURUK CAHU – Pemkab Murung Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya (Mura) menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dan Netralitas ASN dalam Pilkada.
Sosialisasi berlangsung di Aula Cahai Ondui Tingang Gedung Kantor Bupati Mura, dibuka oleh Asisten I Sekda Mura, Rahmat K. Tambunan, Kamis (31/10/2024).
Gadir Kepala BKPSDM Mura, Patusiadi, Kepala Bidang Pendampingan dan Supervisi Kepegawaian (PDSK) Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin Hospital, Gloria Situmorang sekaligus sebagai Narasumber serta peserta sosialisasi lingkup perangkat daerah Mura.
Rahmat K. Tambunan mengatakan, disiplin Pegawai PNS sebagai kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan dan/atau peraturan kedinasan.
Netralitas ASN adalah dukungan terhadap prinsip demokrasi dengan cara memastikan pelaksanaan pemilu yang adil, memfasilitasi partisipasi Masyarakat dalam memilih secara bebas, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
Rahmat menegaskan, untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Ia melanjutkan bahwa ada sanksi dan hukuman terhadap pelanggaran netralisasi, apabila laporan pengaduan terbukti dan sah secara hukum serta diproses sesuai dengan mekanisme aturan dan ketentuan yang berlaku.(Rohman)