Kamis, Juli 30, 2026
Beranda Berita Pemkab Murung Raya dan DPRD Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Pemkab Murung Raya dan DPRD Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

1
Pemkab Murung Raya dan DPRD Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Senin (22/6/2026) malam.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, Wakil Ketua II DPRD Likon, Penjabat Sekretaris Daerah Sarwo Mintarjo, para asisten, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga tercapainya persetujuan bersama.

Menurut Heriyus, persetujuan tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

“Persetujuan bersama ini merupakan wujud komitmen kita dalam membangun pemerintahan yang semakin baik melalui pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat Kabupaten Murung Raya,” ujarnya.

Rekomendasi Berita  Mura Expo, Promosikan Hasil-hasil Pelaksanaan Pembanguna

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga menyerahkan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Perubahan tersebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian terhadap perkembangan regulasi, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, serta untuk meningkatkan efektivitas kelembagaan dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal, termasuk menindaklanjuti pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyerahan resmi Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Man)