Suaradayak,com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya, Kalimantan Tengah dipastikan memberikan dana operasional untuk seluruh lembaga kedamangan yang ada di kabupaten tersebut hingga Rp 70 juta di tahun anggaran 2024. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Lynda Kristiane saat saat melaksanakan diskusi dengan para perangkat kedamangan serta perwakilan mantir adat yang dilaksanakan di Gedung Dewan Adat Dayak (DAD) di Puruk Cahu, Sabtu (5/10).
Menurut Lynda besaran dana operasional tersebut dipastikan akan direalisasikan di anggaran perubahan 2024 dan juga merupakan hasil dari rapat antara pemerintah daerah dengan lembaga kedamangan yang dilaksanakan pada Maret 2024 lalu.
Hasil rapat pada Maret 2024 lalu disetujui oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati Murung Raya tentang pedoman teknis pemberian penghasilan tetap dan dana operasional bagi Lembaga Kedamangan,” kata Lynda.
Ia menjelaskan, tujuan dirinya memberikan informasi tersebut kepala lembaga kedamangan karena beberapa waktu lalu terjadi perjanjian berupa kontrak politik yang mengatasnamakan Damang se Murung Raya kepada salah satu pasangan calon peserta Pilkada Murung Raya. “Saya sebagai Kepala Dinas PMD yang membidangi atau membina segala lembaga adat sudah berulang kali menjelaskan bahwa mantir adat dan damang meningkat dana operasionalnya tahun ini, tetapi belakangan ini ada surat yang dikeluarkan oleh damang dengan tanda tangan beberapa damang yang menyampaikan dukungan kepada calon tertentu yang isi suratnya menyinggung masalah operasional,” jelas Lynda.
Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak Kabupaten Murung Raya, Herianson D. Silam sangat berharap kepada kelembagaan adat sampai tingkat desa untuk ikut memperhatikan dan memelihara situasi keamanan serta ketentraman di masyarakat, terutama saat memasuki masa kampanye seperti saat ini. (Rohman)