SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Seorang pemuda diduga pengedar ganja, RN alias Aris (25) ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara bersama barang bukti sembilan paket ganja seberat 267,65 Gram di RT 12, Jalan Tumenggung Suropati, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Minggu (16/2/2025).
Aris ditangkap Minggu dini hari di depan, tempat pangkas rambut (barbershop) di Jalan Tumenggung Surapati.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto melalui Pj Kasi Humas Iptu Novendra WSP, Senin (24/2/2025) membenarkan, seorang tersangka tindak pidana narkotika betsama barang bukti ganja seberat 267,65 Gram.
“Tersangka sudah diperiksa di Polres Barito Utara. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika, ” jelas Novendra.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan dari tersangka RN belum diperoleh. Media ini terus mengupayakan konfirmasi dari yang bersangkutan atau pun penasehat hukumnya.(Rohman)