Pemuda Pemilik Sabu 1,71 Gram Ditangkap Polisi di Benangin

131
Tersangka perkara narkoba, AM alias TB (20).(Dok Sie Humas Polres Barito Utara)

SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Seorang pemuda berinisial AM alias TB (20), warga Jalan Kakah Bayo RT 02, Desa Benangin V, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara ditangkap aparat Polsek Teweh Timur, Jumat (25/4/2025), sekitar pukul 13.20 WIB.

AM ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 1,71 Gram yang disembunyikan dalam kotak rokok berwarna hitam bertuliskan “DJI SAM SOE” di saku celana belakang.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kapolsek Teweh Timur, Iptu Ade Soemarna, membenarkan hal tersebut. “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba, ” kata Ade melalui rilis pers, Sabtu (26/4/2025).

Tak berhenti di situ, polisi juga menggeledah ke rumah tersangka dan menemukan satu buah alat hisap sabu (bong) di dalam kamar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(Rohman)