
SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Tim penasehat hukum tiga terdakwa perkara Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN.Mtw tentang money politik, tampil garang di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Jumat (11/4/2025).
Tim Penasehat Hukum dengan komposisi Roby Cahyadi, Jubendri Lusfernando, dan Sedi Usmika dari Law Firm Adv. Roby Cahyadi dan Rekan, mencecar berbagai pertanyaan kepada para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang marathon, mulai pukul 08.45-18.45 WIB, tim penasehat hukum fokus bertanya, apakah saksi melihat saat penyerahan dan penerimaan uang seperti bunyi dakwaan JPU.
Sebanyak tujuh saksi orang yakni Malik Muliawan, Mahyudin, Siska Dewi Lestari (kesaksian lewat live streaming), Adi Susanto, Endang, Indra Tamara, dan Suparno tampil di persidangan.
Dua saksi, Malik Muliawan dan Mahyudin ditanya oleh Roby dan Jubendri, apakah melihat sendiri penyerahan dan penerimaan uang.
Kedua saksi tersebut merupakan pihak yang pertama kali menggerebek rumah di Jalan Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, Muara Teweh. Saksi Mahyudin datang ke TKP setelah diberitahu oleh Malik.
“Apakah Saudara saksi melihat pembagian uang saat masuk ke rumah itu. Siapa yang membagikan dan siapa yang menerima?” begitu pertanyaan penasehat hukum.
Selain itu, kedua saksi juga ditanya soal masuk ke dalam rumah, apakah sudah seizin pemilik rumah dan ketua RT, karena rumah tersebut digerebek dan diobrak-abrik.
Pertanyaan lain dari penasehat hukum, apakah Malik dan Mahyudin masuk dalam tim sukses paslon.
Penasehat Hukum, Sedi Usmika khusus menanyakan apa motivasi saksi Malik menggerebek rumah tersebut.
Terhadap pertanyaan pertama, baik Malik maupun Mahyudin mengaku tidak melihat sendiri atau secara langsung pembagian dan penerimaan uang. Keduanya melihat orang yang keluar masuk rumah dan sembilan orang yang berada di dalam rumah, pada Jumat (14/3/2025).
Saksi Malik mengenal salah satunya bernama Randi Irawan, lantaran sama-sama sekampung dari Tumpung Laung.
Malik mengakui dirinya sebagai bagian dari tim sukses atau pemenangan paslon nomor 1, Gogo-Helo, berposisi koordinator tim hukum dan advokasi.
Malik menambahkan, dirinya juga berupaya menemui ketua RT, namun belum mengetahui letak rumahnya. Tapi sebelum masuk, ia sudah menghubungi Bawaslu dan Kepolisian. “Gerebek aja dulu, ” itu jawaban dari pihak terkait yang. dihubunginya.
Sedangkan Mahyudin mengaku, mengenal terdakwa Deden (Muhammad Al Gazali Rahman) saat berada di dalam rumah tersebut. Ia menegaskan pula dirinya bukan anggota tim sukses. “Silakan dicek, ” kata dia.
Terhadap saksi Siska Dewi Lestari (Ketua KPU Barito Utara), penasehat hukum bertanya soal PSU dan tim kampanye.
Begitu pula kepada saksi Adi Susanto (Komisioner Bawaslu Barito Utara), Roby dan Jubendri mencecar soal SOP klarifikasi, bagaimana membawa sembilan saksi ke Polres, pemeriksaan melibatkan siapa saja, serta apa hasil pemeriksaan.
Secara khusus kedua penasehat hukum tersebut, juga menyorot soal saksi (sekaligus terdakwa) Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah menjadi pihak penerima uang. “Kapan mereka diperiksa. Apa hasil pemeriksaan Gakkumdu?” tanya penasehat hukum.
Bagian akhir menghadirkan saksi Suparno, pemilik rumah di Jalan Simpang Pramuka II. Roby sempat menanyakan berapa nilai proyek yang dikerjakan Suparno, karena saksi mengaku tak menyimpan uang di rumah.
Jubendri menanyakan apakah Suparno merasa keberatan atau tidak, karena rumahnya digerebek tanpa izin terlebih dahulu dari dirinya. “Apa Saudara keberatan atau tidak, karena rumah diobrak-abrik, ” tanya dia.
Dari jalannya pemeriksaan saksi, tampak jelas tim penasehat hukum terdakwa I Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24), terdakwa II Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), dan terdakwa III Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede (22) memfokuskan pada sisi materil bahwa tidak ada dari para saksi yang melihat sendiri atau melihat langsung pembagian uang di lokasi kejadian.(Melkianus He)