Beranda Daerah Muara Teweh Pencairan ADD di Barito Utara Lelet, 6 Bulan Pemerintahan Desa Belum Gajian

Pencairan ADD di Barito Utara Lelet, 6 Bulan Pemerintahan Desa Belum Gajian

0
Pencairan ADD di Barito Utara Lelet, 6 Bulan Pemerintahan Desa Belum Gajian
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Barito Utara, Paning Ragen dan para pengurus. Foto diambil Rabu (11/6/2025).(SuaraDayak.com/Melkianus He)

MUARA TEWEH, SuaraDayak.com – Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, lelet alias terlambat. Buntutnya aparat pemerintahan desa di 93 desa belum menerima gaji, terhitung sejak Januari-Juni 2025.

Kejadian seperti ini, bukan pertama kali tetapi sudah berlangsung sejak tahun 2018, sehingga para kepala desa harus mencari uang, bahkan berhutang untuk menjalankan kegiatan sehari-hari.

Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Barito Utara, menyampaikan keluhan tentang belum ada pencairan ADD tahap I, Januari-Juni 2025 kepada Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, Rabu (11/6/2025) siang.

Ketua APDESI Paning Ragen, Sekretaris, Arbani, serta delapan kades lain yang menjadi pengurus bertemu pj bupati.

“Sampai saat ini, miris buat kami. Kami belum menerima hak kami, contohnya siltap (penghasilan tetap). Kami sudah sampaikan kepada pj. Beliau akan memberi atensi khusus, ” kata Paning Ragen didampingi para pengurus APDESI kepada pers.

Kades Bukit Sawit ini membeberkan, sejak Januari 2025, seluruh aparat pemerintahan desa baik kades, sekdes, kasi, kaur, staf, termasuk ketua BPD dan anggota belum menerima siltap (gaji).

Rekomendasi Berita  Rapat Tertutup, DPRD Barito Utara dan TAPD Alot Bahas Perubahan APBD 2024

Bukan itu saja, keterlambatan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) tentang ADD, juga merembet pada ketiadaan dana untuk pelayanan kegiatan kelembagaan lain, kegiatan Posyandu, pemberian makanan tambahan, dan penanganan stunting.

Para pengurus APDESI menilai ini masalah klasik, karena selalu terjadi perulangan. Setiap tahun penandatanganan Perbup terlambat. ADD cair paling cepat bulan Mei.

Dampak lain, pekerjaan di desa menjadi terhambat, pemerintahan desa dalam kurun waktu setahun, hanya efektif bekerja enam bulan. “Nanti di akhir tahun, kami seperti dikejar target. Harus menyelesaikan pekerjaan, membuat LPj, dan mengurus pencairan ADD tahap II, ” timpal Kades Hajak, Sariyono.

Para kades yang memilki usaha atau desanya punya fondasi ekonomi relatif baik dapat menalangi ADD, namun bagi yang tidak terpaksa harus berhutang bahkan ke rentenir.

“Pemenuhan belanja wajib di desa selama ADD belum cair, tergantung kebijakan kades. Yang penting listrik hidup, printer bisa jalan, dan pelayanan kemasyarakatan bisa jalan, ” sebut Paning.

Sekadar informasi, ADD masuk dalam APBD. Siklus anggaran berjalan setelah APBD disahkan dan dibuat Perbup tentang ADD.

Rekomendasi Berita  Ketua PKS Barito Utara Minta Semua Pihak Jaga Kerukunan-Kondusivitas Daerah

Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana perimbangan yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota kepada desa untuk mendanai kebutuhan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

ADD bersumber dari bagian penerimaan Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (bagi hasil pajak dan sumber daya alam, serta Dana Alokasi Umum) setelah dikurangi belanja pegawai.(Melkianus He)