Suara Dayak.com, Puruk Cahu – Pendapatan transfer Kabupaten Murung Raya (Mura) dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan mengalami peningkatan dari sebelumnya sekitar Rp1,3 triliun menjadi Rp1,6 triliun. Kenaikan tersebut disampaikan Bupati Murung Raya, Heriyus, dalam Rapat Paripurna penyerahan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Murung Raya, Puruk Cahu, Kamis (10/9/2026).
Heriyus menjelaskan, pendapatan transfer mengalami peningkatan sekitar Rp323 miliar dibandingkan dengan proyeksi sebelumnya. Kenaikan tersebut menjadi salah satu komponen yang memengaruhi perubahan struktur pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026.“Pendapatan transfer yang semula Rp1,3 triliun meningkat menjadi Rp1,6 triliun atau bertambah Rp323 miliar,” kata Heriyus.
Selain pendapatan transfer, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Murung Raya juga mengalami perubahan. PAD yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp103 miliar lebih meningkat menjadi Rp104 miliar atau bertambah sekitar Rp1,1 miliar. Sementara itu, komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah turut mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp7,5 miliar menjadi Rp8,3 miliar.
Heriyus mengatakan, perubahan pada sejumlah komponen pendapatan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian kemampuan keuangan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Di sisi lain, belanja daerah juga mengalami peningkatan signifikan. Belanja daerah yang semula sebesar Rp1,7 triliun diproyeksikan menjadi Rp2,4 triliun atau meningkat sekitar Rp733 miliar lebih.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1,59 triliun, belanja modal Rp674 miliar, belanja tidak terduga Rp16,1 miliar dan belanja transfer Rp150 miliar. Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya juga mengalami penyesuaian. SiLPA meningkat dari semula Rp241 miliar menjadi Rp702 miliar lebih.
Heriyus menegaskan, penyusunan APBD Perubahan 2026 dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD berjalan serta mempertimbangkan perubahan prioritas dan kebutuhan mendesak daerah.
Menurutnya, peningkatan pendapatan dan penyesuaian belanja perlu dikelola secara efektif dan efisien agar dapat memberikan dampak nyata terhadap pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. “Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2026 ini disusun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ungkapnya.
Heriyus berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD antara pemerintah daerah dan DPRD dapat berjalan lancar serta menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan masyarakat. Bahkan Ia juga optimistis, pengelolaan anggaran daerah pada tahun 2026 dapat semakin optimal, efektif dan efisien guna mendukung terwujudnya masyarakat yang madani dan mandiri menuju Murung Raya Emas 2030. (Man)










