Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Diam-diam urusan penetapan Pj (Penjabat) Sekda Barito Utara meruncing antara Pemprov Kalteng dan Pemkab Barito Utara, karena masing-masing punya calon.
Pemerintahan Daerah (Pemkab dan DPRD) Barito Utara, sepakat satu suara mengusulkan nama Jufriansyah sebagai Pj Sekda. Saat ini Jufriansyah menjadi Plt (Pelaksana Tugas) Sekda Barito Utara.
Sedangkan Pemprov Kalteng memiliki kandidat sendiri, yakni Saring yang kini menjabat Kepala Inspektorat Kalteng. Bahkan SK Saring sebagai Pj Sekda Barito Utara sudah ke luar.
Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kamis (16/11/2023), menjawab, tetapi bukan untuk dipublikasikan, karena menjaga hubungan baik antara Pemkab Barito Utara dengan Pemprov Kalteng. “Tunggu sampai lima hari lagi, ” jawab Muhlis kepada wartawan.
Ditemui terpisah, Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, menyatakan DPRD mendukung penuh Pemkab Barito Utara yang telah mengusulkan nama Jufriansyah sebagai Pj Sekda.
“Saya diberitahu bahwa setelah Pj bupati dan Plh sekda dilantik, tujuh hari kemudian Plh sekda dijadikan Plt sekda. Kita membuat surat pemberitahuan ke provinsi, kita sudah melantik Plt sekda sesuai aturan,” jelas Ketua DPRD Mery kepada wartawan di Muara Teweh, Senin (20/11/2023).
Pelantikan Plt Sekda oleh Pj Bupati Barito Utara, lanjut Ketua DPRD, sesuai dengan Perpres nomor 3/2018 bahwa itu wewenang Pj bupati. “Karena kita punya Sekda definitif (Muhlis) yang menjadi Pj bupati, ” kata Ketua DPRD.
Menurut Ketua DPRD Barito Utara, Pemkab sudah mengusulkan Pj sekda ke Pemprov Kalteng dengan dokumentasi lengkap. “Beberapa hari kemudian kita disuruh melengkapi berkas usulan tersebut, sehingga dilengkapi, ” kata Mery.
Sebenarnya dalam Perpres nomor 3/2018 mengatur setelah lima hari, jika tak ada tanggapan, Pj bupati bisa melantik Pj Sekda, karena itu wewenang Pemkab.
“Tetapi seiring waktu, mungkin karena Pak Pj menghormati gubernur itu atasan, beliau menunggu izin dari sana. Beberapa hari kemudian, ke luarlah SK dari provinsi. Isinya selambat-lambatnya tiga hari setelah menerima SK ini, Pj bupati harus melantik Pj Sekda yang ditunjuk provinsi, ” ungkap Ketua DPRD Barito Utara.
Namun Mery melihat, Pj Bupati Barito Utara tak melantik Pj Sekda yang ditetapkan provinsi, karena provinsi telah menganulir usulan dari Barito Utara yang sesuai dengan aturan. “Sebenarnya kalau Pak Pj-nya berani, meskipun tak ada dari sana, hak dari Pj untuk melantik, ” sebut Mery.
Mery kembali menegaskan, pejabat yang diusulkan menjadi Pj Sekda Barito Utara, Jufriansyah, sekarang sebagai Plt. Alasannya ;
(1) Bisa bekerjasama dengan baik,
(2) Berkesinambungan,
(3) Track record sudah diketahui.
Mery menambahkan, penetapan Jufriansyah menjadi Pj sekda menjadi urgen, karena Plt tak bisa menandatangani Raperda. Apalagi dalam waktu dekat Raperda APBD 2024 akan dibahas.
“Kita sekarang menunggu dulu. Reaksi kemudian, tergantung apa yang kita dapat. Kami belum banyak ikut campur. Kalau tak ada solusi, kami bisa mengambil sikap, ” ujar Mery menutup pembicaraan.