Pengamat Politik Citra Institute : Pilkada Barito Utara telah Berjalan Baik

39
Ilustrasi (tlTangkapan layar Metro TV)

SuaraDayak.com, JAKARTA – Pengamat politik Citra Institute, Efriza, menilai proses penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 secara umum telah berjalan baik, termasuk di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

“Jika dicermati proses Pilkada Barito Utara telah dilaksanakan dengan baik berdasarkan prosedur, mekanisme, dan tata cara sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Efriza, Senin (10/2/2025), dilansir jpnn.com.

Berdasarkan pengamatan, Efriza menilai selama proses Pilkada 2024, di Barito Utara juga tak pernah mengalami gejolak serius.

Bahkan institusi penyelenggara pemilu kompak, baik KPU, Bawaslu, maupun aparat penegak hukum di lapangan, sehingga seharusnya proses pilkada sudah selesai.

“Dalam prosesnya KPU terus bersinergi dan berkoordinasi dengan baik bersama Bawaslu. Begitu juga indikasi penyelenggara pemilu yang tak saling bersinergi juga tidak tampak,” kata Dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Pamulang (UNPAM), Serang.

Efriza juga memandang KPU Barito Utara telah bekerja dengan baik, meski ada permasalahan di lapangan, tetapi masih dalam batas kewajaran.

“KPU telah bekerja dengan baik, meski ada beberapa permasalahan kecil di lapangan, itu hal yang normal,” jelas Efriza.

Rekomendasi Berita  Dandim 1013/MTW, Letkol (Inf) Agussalim Tuo ; Bersahabat dengan Wartawan Sejak di Kopassus, Kini Bikin Pondok Inspirasi di Muara Teweh

Ketika muncul permasalahan di lapangan, upaya penyelesaian telah dilakukan KPU Barito Utara pun sudah tepat, terutama terkait TPS 4 Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

“KPU Barito Utara ketika terjadi permasalahan, langsung bergerak cepat merekonstruksi peristiwa yang terjadi terkait dorongan untuk PSU, misalnya. Ternyata, seluruh prosedurnya sudah benar, diterima oleh Bawaslu, maupun para saksi pasangan calon, pengawas TPS, juga kepala Desa Malawaken,” kata Efriza.

Berkaitan dengan sengketa di MK, Efriza menilai tak ada indikasi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Pilkada Barito Utara.

Sebab, realitasnya tidak ada indikasi kecurangan dan penolakan hasil pemilu di tingkat TPS.

“Jika disebut TSM rasanya terlalu berlebihan, karena masalah yang timbul tidak sampai 50 persen dari jumlah daerah yang menjadi lokasi pemilihan,”jelas dia.

Bahkan dari berbagai permasalahan yang diungkapkan di persidangan MK, pria yang juga pengajar di Ilmu Politik di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN) Jakarta itu melihat sejatinya telah diselesaikan KPU secara cepat.

“Hal ini dapat ditelusuri dari penjelasan KPU yang menguraikan sebagai penyelenggara pemilu telah melakukan prosesnya dengan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Efriza.

Rekomendasi Berita  Pelajar Barito Utara Juara I Lomba Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tingkat Kalteng

Ia misalnya, mengambil contoh permasalahan di TPS 4 Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. Jika dicermati KPU menyatakan tidak diperlukan PSU, tindakan ini sudah tepat.

Proses terjadi konflik di tingkat TPS telah diselesaikan. Prosedur dan mekanismenya juga sudah dilakukan antara KPU, Bawaslu, dan penyelenggara pemilu adhoc lainnya,” tandas Efriza. (jpnn.com/Melkianus He)