Pengedar Ekstasi di Muara Teweh Ditangkap Polisi, Barbuk 100 Butir Ineks

47
Tersangka RO (21), warga Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, pemilik 100 butir ekatasi.(Dok Si Humas Polres Barito Utara)

SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Pria berinisial RO (21) warga Jalan Cempaka Putih, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, karena memiliki 100 butir pil ekstasi yang disembunyikan di celana dan tas selempang.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra WP, Rabu (30 April 2025) mengatakan, tersangka RO diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di halaman parkir sebuah lokasi tempat hiburan malam (THM) di
di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu.

Saat penggeledahan badan, polisi anti narkotika menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 butir ekstasi di kantong celana kiri tersangka, 1 butir ekstasi di kaki kanan tersangka, 1 butir ekstasi rusak di sekitar Lokasi, 1 plastik klip berisi 6 butir ekstasi, 1 handphone Vivo Y16 warna hitam, 1 tas selempang merek Polo Land warna hitam yang berisi 1 plastik klip besar dengan 8 paket berisi ekstasi dan 1 plastik klip sedang dengan 2 paket berisi ekstasi.

Polisi membawa RO bersama barang bukti ke Polres Barito Utara untuk proses pro yustisia. Pemuda tersebut dibidik Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika, mengatur pidana berat atas kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I melebihi 5/lima gram.

Rekomendasi Berita  Cek Kapal Nelayan, Ditpolairud Polda Kalteng Cegah Destructive Fishing

Polisi masih melacak dari mana asal ratusan butir ekstasi itu. Tersangka RO ataupun penasehat hukum yang ditunjuk belum dapat didengar komentarnya tentang tindak pidana yang dilimpahkan kepadanya.(Rohman)