Pengedar Sabu di Kelurahan Jambu, Muara Teweh, Diringkus Polisi

119
Tersangka pengedar sabu, HC (35).(Foto : SiHumas Polres Barito Utara)

SUARA DAYAK.COM, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara meringkus seorang tersangka pengedar sabu, HC (35) di Jalan Cor/Semen RT. 02 B, Bukit Belakang SMP III Muara Teweh, Kelurahan Jambu, Muara Teweh, Senin (1/12/2025) pukul 16.00 WIB.

Saat polisi menggeledah badan HC ditemukan sebuah dompet berisi satu paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, serta sebuah pipet kaca.

Termasuk barang bukti berupa satu plastik klip kecil kosong, dua plastik klip ukuran sedang kosong, satu plastik klip besar bertuliskan ZIP, sebuah pipet kaca, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

Polisi memeriksa sepeda motor pelaku. Dari dalam bagasi ditemukan lima paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, serta satu paket lainnya yang ditemukan di sekitar sepeda motor.

“Total barang bukti sabu yang diamankan berjumlah tujuh paket dengan berat keseluruhan 3,43 gram brutto, ” jelas Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas SiHumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, dalam rilis pers, Selasa (2/1/2/2025) sore.

Rekomendasi Berita  Polda Kalteng Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal, 2 Tersangka Dibekuk

Ia menambahkan, penangkapan dilakukan setelah Polres Barito Utara menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan terduga pelaku berada di kawasan tersebut.

Hingga berita ini dilansir, belum diperoleh keterangan atau konfirmasi dari HC.(Rohman)