Suaradayak.com, PURUK CAHU – Dana Desa sebagai stimulus untuk mempercepat kemandirian Desa, sehingga desa dapat segera memperoleh Pendapatan Asli Desa untuk membiayai pelaksanaan kewenangan-kewenangan yang diberikan kepada desa.
Pekerjaan pemerintah desa bukan semata-mata melaksanakan pembangunan infrastruktur, tetapi menjamin terlaksananya pelayanan dasar kepada masyarakat termasuk yang utama adalah turut serta melaksanakan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan SDM dan ekonominya.
Pj Bupati Murung Raya Hermon, menekankan hal tersebut dalam acara launching Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES 3.0) tahun 2024
“Untuk mencapai tujuan tersebut, dokumen perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset desa harus tersedia, sehingga dapat diukur kemajuan desa dan dievaluasi apabila diperlukan,” jelas Hermon, Senin (23/9/2024).
Guna memudahkan tugas pemerintah desa telah dibuat berbagai inovasi, salah satunya adalah Sipades 3.0.
“Akuntabilitas transparansi pengelolaan aset desa untuk kemajuan dan kesejahteraan desa,”ucap dia lagi.
Sebagaimana diharapkan dengan Sipades dapat diukur kekayaan yang dimilki oleh desa, aset desa apa saja yang telah dimiliki oleh desa dan bagaimana pemanfaatannya dan dampaknya terhadap masyarakat di desa.
“Untuk memastikan penggunaan perangkat lunak ini secara optimal dan sesuai dengan peruntukannya. agar desa segera menganggarkan untuk penyediaan infrastruktur internet di desa masing-masing sebagai prioritas,” katanya.
Tak lupa, Hermon mengingatkan juga dinas PMD dan kecamatan saat melakukan evaluasi APBDes sebelum ditetapkan agar memperhatikan hal ini.
Ia juga mengucapkan terima kasih yang sebesarnya dinas PMD yang telah bekerja keras mewujudkan aplikasi Pelaporan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa baik SISKEUDES maupan SIPADES.(Rohman)