
Suaradayak.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyelenggarakan Sosialisasi Regulasi Daerah terkait Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Cahai Ondui Tingang, Gedung B Kantor Bupati, Rabu (5/11/2025), dan dibuka secara resmi oleh Bupati Mura, Heriyus melalui Asisten I Sekda, Rahmat K. Tambunan. Turut hadir Ketua DPRD Mura Rumiadi, Kepala Kesbangpol Batara, unsur Forkopimda, serta para Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Murung Raya.
Dalam sambutan yang disampaikan Rahmat K Tambunan, menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda dan ketahanan sosial masyarakat.
Oleh karena itu, penguatan regulasi daerah, koordinasi lintas sektor, dan peningkatan kewaspadaan di tingkat wilayah menjadi langkah penting demi mencegah peredaran gelap narkoba. “Pemerintah menekankan perlunya sinergi antara instansi pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga keluarga dalam menjaga lingkungan sosial agar tetap bersih dari narkotika,” ujar Rahmat.
Kepala Kesbangpol Mura, Batara, mengharapkan para peserta sosialisasi dapat memahami serta mengimplementasikan regulasi P4GN-PN di wilayah masing-masing. Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga pendidikan, pencegahan, dan pemberdayaan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan langkah terpadu guna mewujudkan Murung Raya yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika,” tukasnya. (Man)









