Peredaran Narkoba Marak di Sekitar Bekas Lokalisasi Merong, Pengedar Ditangkap Bersama Sabu 25 Gram

635
Tersangka Awc alias Amad Terong ditangkap bersama barbuk sabu 25,03 gram di dekat Lokalisasi Merong, Barito Utara, Jumat (24/11/2023) malam. (Istimewa)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Peredaran narkotika jenis sabu marak lagi di sekitar bekas (namun buka secara diam-diam) lokalisasi Merong, Jalan Brigjen Katamso, Km 3,5 RT 31, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utar

Pasalnya, Satresnarkoba Polres Barito Utara menangkap seorang tersangka pengedar sabu, Awc alias Amad, bersama barang bukti sabu 25,03 gram berat kotor, Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Tersangka yang biasa dipanggil Amat Terong atau Amat Tejeb ditangkap di pinggir Jalan Brigjen Katamso, Km 3,5 RT 31, Kelurahan Melayu, Muara Teweh.

Sekadar info, Km (Pal) 3,5 kondang sebagai Lokalisasi Merong. “Tersangka Awc alias Amd, ” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, ketika dikonfirmasi inisial tersangka oleh Suaradayak.com, Sabtu (25/11/2023) siang.

Dari tangan Amad Tejeb, polisi mengamankan barang bukti sebuah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berat total 25,03 gram, sebuah tas salempang kecil warna coklat, sebuah plastik kresek warna hitam, sebuah handphone merk INFINIX warna biru, dan uang tunai sebesar Rp2.550.000.

Rekomendasi Berita  Rapat Paripurna Perubahan APBD Barito Utara 2024 Gagal, Dewan Serahkan ke Gubernur Kalteng

Barbuk seberat 25,03 gram tergolong besar untuk ukuran Kabupaten di DAS Barito. Polisi masih mengorek keterangan dari bandar mana Amad dipasok sabu dan kepada siapa saja dia menjajakan barang laknat itu.

Penyidik mengenakan sangkaan pelanggaran pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. Hukuman bisa mencapai 20 tahun.