Perkara Ijazah Palsu ; Kades Muara Wakat Cs Dituntut 5 Tahun Penjara

394
Tiga terdakwa perkara ijazah palsu dituntut lima tahun penjara di PN Muara Teweh.
Sidang tuntutan perkara ijazah palsu Kades Muara Wakat dibuka oleh ketua majelis hakim di PN Muara Teweh, Kamis (9/11/2023). Tiga terdakwa dituntut lima tahun penjara. (Suaradayak.com/Melkianus He)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Sidang perkara ijazah palsu melibatkan terdakwa Kades Muara Wakat cs di Kabupaten Barito Utara memasuki pembacaan tuntutan di PN Muara Teweh, Kamis (9/11/2023) sore.

Tiga terdakwa diperhadapkan kepada Majelis Hakim yang dipimpin Sugiannur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal Ependi Batubara membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim dan tiga terdakwa perkara ijazah palsu, yakni MT, FO, dan RN selama 10 menit, mulai pukul 15.35-15.45 WIB.

JPU mengatakan unsur-unsur yang disebutkan dalam dakwaan telah terpenuhi. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, ijazah yang palsu telaj dipergunakan saat pilkades, perbuatan terdakwa merugikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Harapan Kita.

Sedangkan hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan, menyesali perbuatan dan berjanji tak mengulangi lagi, dan para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa I MT, terdakwa II FO, dan terdakwa III RN bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan pasal 263 ayat (1) KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ke-1 KUHP, ” kata JPU Faisal dalam tuntutan.

Rekomendasi Berita  Dewan Harapkan Terciptanya Pemilu Jujur dan Adil

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing lima tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah para terdakwa tetap ditahan. Serta membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa Rp2.500.

Sebelum sidang ditutup, terdakwa MT sempat menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. “Saya sangat keberatan dengan tuntutan JPU, ” ujar MT.

Ketua Majelis Hakim Sugiannur menyatakan keberatan terdakwa tersebut dapat dituangkan dalam nota pembelaan. Para terdakwa diberi waktu seminggu, sampai 15 November 2023 untuk menyusun pembelaan. . “Silakan ditulis dalam pembelaan, ” ujar ketua majelis hakim.

Usai sidang MT mengatakan kepada suaradayak.com, “Saya jujur aja, saya merasa keberatan terkait masalah tuntutan JPU tadi. Saya tidak tahu-menahu masalah ijazah itu. Jangankan saya. Saya seleksi juga kemarin itu. Masalah ada indikasinya asli atau tidak saya tidak tahu. Saudara F yang membuatnya. Bahkan saya sempat bertanya kepada beliau apakah ikut ujian atau tidak. Dia bilang gak usah ikut ujian bisa. Gitu permasalahannya, ” tegas MT.

Rekomendasi Berita  28 Pejabat Eselon II Pemkab Barito Utara Diuji Kompetensi

MT juga kembali menyatakan tak ada keresahan pada warga Desa Muara Wakat, karena dirinya sudah terpilih menjadi kades. “Tidak ada keresahan masyarakat. Itu hanya permainan dan perbuatan oknum, ” kata MT.