Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Masalah antara perusahaan perkebunan sawit dengan masyarakat, kembali terjadi di Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kali ini sengketa lahan HGU antara PT Alam Lestari Indah (ALI) dengan warga pemilik lahan di pinggir Sungai Tawing, belakang Desa Pepas dan Tumpung Laung.
Ketua Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kabupaten Barito Utara, Leny Damayanti mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga tentang ulah PT ALI membuka lahan, tapi belum menyeleaikan pembebasan lahan dengan warga.
“PT ALI belum menunaikan kewajiban tahap awal sebagai pemegang Hka Guna Usaha (HGU), ” kata Leny kepada Suaradayak.com, Rabu (22/5/2024.)
Semestinya, sambung Leny, selama proses pembuatan HGU, senua persoalan menyangkut hak rakyat dan ulayat diselesaikan terlebih dahulu sebelum HGU diterbitkan. Hal ini patut dipertanyakan dan wajib dievaluasi oleh pihak pemberi HGU.
“Lahan yang sudah dibuka sekitar 15 hektare. PT ALI tidak menyelesaikan hak masyarakat atas lahannya di Sungai Tawing, belakang Desa Pepas dan Kelurahan Tumpung Laung,” kata Leny.
Dia lebih prihatin, lantaran lahan seluas puluhan hektare yang dibebaskan atau diganti rugikan justru kepada pihak lain, warga Desa Pepas yang mengklaim secara sepihak tanpa melewati verifikasi tim.
Padahal, menurut Leny, lahan tersebut secara sah telah diakui melewati mediasi di Polsek telah dikuasai turun-temurun oleh keluarga Rustam, warga Kelurahan Tumpung Laung.
Kabar terakhir yang diterima Leny, bukannya menyelesaikan masalah, PT ALI secara diam -diam malah menggarap dan menanami kawasan yang masih bersengketa tersebut.
Padahal kesepakatan saat mediasi, lahan sengketa tidak digarap maupun ditanam, sebelum ada penyelesaian secara bertanggung jawab dari PT ALI kepada pemilik lahan.
Terpisah, saat dikonfirmasi lewat platform WA nomor 0853xxx, Rabu siang, Humas PT ALI tak menjawab pertanyaan media ini.
Begitu pula nomor Irawan, Humas PT ALI tak dapat dihubungi, saat dipanggil lewat panggilan telepon.
Sementara Kapolsek Montallat Iptu Waryoto mengatakan, pihaknya masih belum jelas menyangkut lahan yang mana. Sehingga Unit terkait di Polsek Montallat masih melakukan pulbaket.
“Lahan yang mana ya. Karena kalau terkait sengketa lahan ranahnya lebih ke perdata dan lebih ke Satgas PKS tingkat Desa atau Kelurahan, ” ujar Waryoto, Rabu malam.