Permohonan Gogo-Helo Terus Bergulir, Sengketa Pilkada Barito Utara Berlanjut ke Sidang Pembuktian

339
Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan sela atas 7 perkara PHPU yermasik sengketa Pilkada Barito Utara yang berlanjut ke pembuktian, Senin (5/5/2025).(Tangkapan layar Website MK)

SuaraDayak.com, JAKARTA – Permohonan pasangan calon 1, Gogo-Helo yang mencari keadilan terus bergulir, setelah
Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan perkara sengketa atau PHPU Pilkada Barito Utara berlanjut ke sidang pembuktian.

Putusan tersebut dibacakan saat MK menggelar sidang putusan sela atas perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024, Senin (5/5/2025) mulai pukul 08.30 WIB.

Selain PHPU Pilkada Barito Utara, satu lagi perkara juga berlanjut ke tahap pembuktian adalah perkara nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024.

Dari total tujuh perkara PHPU yang diajukan ke MK, hanya perkara Pilkada Barito Utara dan Kepulauan Talaud lanjut ke tahap pembuktian. Sedangkan lima permohonan lainnya, gugatan tidak diterima.

Lima perkara PHPU yang tidak diterima
1) Perkara nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024,

2) Perkara nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Siak Tahun 2024.

3) Perkara nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Buru Tahun 2024.

4) Perkara nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2024.

Rekomendasi Berita  Jaga Persatuan-Kesatuan, Anggota DPRD Kalteng Harapkan PSU di Barito Utara Lancar, Aman, dan Kondusif

5) Perkara nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Banggai Tahun 2024

Ketua Hakim MK, Suhartoyo, saat memimpin sidang putusan sela, mengatakan, sidang lanjutan atas dua perkara itu, yakni nomor 313 dan 317, dijadwalkan 8 Mei 2025.

Dalam tahap persidangan lanjutan itu, masing-masing pihak dapat mengajukan saksi dan ahli. Untuk perkara PHPU Bupati dan Wali Kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi dan atau ahli.

Menurut Suhartoyo, mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli dari para pihak, diajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan..(Melkianus He)