Terima Kiriman Ganja Lewat Paket Baju dari Medan ke Berau, 6 Orang Ditangkap

54
Ilustrasi (capture dari dialeksis.com)

Suaradayak.com, TANJUNG REDEB – Berbagai cara dilakukan untuk memesan dan mengirim ganja. Satresnarkoba Polres Berau, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap pengiriman ganja lewat paket baju dari Medan. Enam orang tersangka ditangkap.

Pengiriman ganja yang disamarkan dalam paket melalui perusahaan jasa pengiriman J&T dengan dalih sebagai paket baju.

Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto, mengatakan pihaknya mendapat informasi adanya peredaran ganja yang dikirim melalui ekspedisi.

Pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 07.00 WITA, petugas kepolisian menerima informasi terkait paket dengan nomor resi JD0351821986 yang mencurigakan dikirim dari Medan ke Berau.

Setelah dilakukan penyelidikan, paket itu diterima oleh seorang perempuan berinisial P di kantor J&T.

Usai diinterogasi, P mengakui pengambilan paket tersebut atas perintah suaminya F. Modus operandi yang digunakan adalah menyelipkan ganja di dalam lipatan pakaian dalam paket berkedok baju.
“Modusnya paket tersebut berisikan pakaian,” ucap Komank, Kamis (23/11/2023).

Paket kemudian dibuka di hadapan P dan petugas J&T, ternyata ditemukan satu bungkus besar yang diduga berisi ganja. F yang telah menerima paket, berhasil ditangkap pada hari yang sama di Jalan APT Pranoto.

Rekomendasi Berita  Pembunuh PNS BPPD Barito Utara Lakukan 34 Adegan Rekonstruksi

Dalam pengembangan kasus, F mengakui ia memesan paket bersama temannya C. Penggeledahan di rumah F menghasilkan temuan satu bungkus yang diduga narkotika jenis ganja.

Pada hari yang sama, petugas berhasil menangkap C dan dua orang lainnya, yakni I dan S.
“Tersangka mengaku satu bungkus ganja tersebut merupakan hasil dari pesanan sebelumnya pada Sabtu 18 November 2023 lalu. Dengan cara yang sama bersama dengan empat orang temannya yakni I, S, H dan C,” jelas Wakapolres.

Dalam operasi ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk biji ganja, alat isap ganja, timbangan digital, pakaian, kendaraan bermotor, sejumlah handphone, dan dokumen identitas.

Wakapolres menjelaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun. Sementara itu, pengguna narkotika dapat dihukum hingga 12 tahun penjara,”sebut Komank.